Truk Pengangkut Kayu Terbalik di Kilometer 12 Tahlut

oleh -1.3K views
oleh

MELAWI, HR – Sebuah truk pembawa kayu olahan mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Tahlut kilometer 12 Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

“Diduga tersangka, dengan nama RL alias CL bin AY tempat lahir Pontianak 12 November 1975, umur 43 tahun, islam, pekerjaan swasta, Alamat Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,” ujar Kasar Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bahri SH, Selasa (17/4), di ruang kerjanya.

Barang bukti ilog yang diamankan Polisi.

Dikatakan Samsul Bahri, informasi laka lantas itu diperoleh dari masyarakat, Jumat (13/4/2018) pagi hari. Ketika itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dan Polsek Pinoh Kota menangkap pelaku ilegal logging, dan salah satu mobil pengangkut illegal logging mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Provinsi km 12 Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

“Yang mana truk tersebut setelah di datangi petugas dan dilakukan pengecekan serta olah TKP didapati satu unit truk Mitsubishi warna kuning dalam keadaan terbalik, dan kayu olahan jenis meranti dengan beberapa ukuran sebanyak 140 batang, dan didapati dua orang, satu orang sopir truk yang diduga sebagai pemilik dari kayu ilegal tersebut serta satu orang lagi penumpang nama BA (24), laki- laki, Petani, alamat tinggal Jalan Koridor PT Erna km 71 Kecamatan Sayan, sebagai saksi dalam kejadian tersebut,” jelasnya.

Barang bukti kayu olahan sebanyak 140 batang jenis meranti dan satu unit truk Mitsubishi nopol KB 1974 P diakui oleh terduga tersangka RL alias CL bin AY, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya semua, barang bukti dan satu orang pelaku ilegal logging tersebut sudah diamankan di Polres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Diduga tersangka RL alias CL bin AY hasil pemeriksaan awal terbukti melakukan tindak pidana, dan dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf e, jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkap Samsul Bahri. abd

Tinggalkan Balasan