MELAWI, HR – Anggota Koramil 1205 -09/Merakai dan Anggota Polsek Ketungau Tengah bersama dengan masyarakat melakukan patroli dan berjibaku mengatasi terjadinya Karhutla di Desa Radin Jaya, Ketungau Tengah, Minggu (15/7/2018) siang.
Babinsa Radin Jaya, Serda Baso Yusuf mengatakan bahwa pihaknya harus berjibaku cukup lama dengan api dan asap guna memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi tersebut.
“Lahan tersebut diketahui milik Bapak Niko yang bermaksud membuka ladang. Kami berharap masyarakat agar berhenti melakukan pembakaran lahan untuk berladang karena dampaknya sangat berbahaya,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa selain mengganggu kesehatan khususnya pernapasan masyarakat sekitar, dampak yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang masiv dapat berdampak secara nasional bahkan internasional.
“Terkait kebakaran Lahan dan Hutan ini, TNI – Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama bahu membahu menjaga lingkungannya, jangan membakar lahan kalau kita mengolah lahan,” kata Serda Baso Yusuf.
“Masalah kebakaran hutan dan lahan bukan semata mata menjadi tanggung jawab Polisi. TNI dan Pemda, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Kebakaran disebabkan iklim dan ada juga yang karena dibakar sengaja oleh orang tidak bertanggung jawab, jelasnya.
Pasal 187 KUHP, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka kurungan 12 tahun penjara. Pasal 188 KUHP, apabila karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, kurungan 5 tahun.
Kemudian, Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999, apabila dengan sengaja membakar hutan, hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selanjutnya, Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Dendanya Rp 1 miliar. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dihukum paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 3 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar.
Lalu, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara menbakar ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Terakhir, Pasal 25, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2003, hukuman maksimal 6 bulan dan denda Rp 5 miliar. Pasal tersebut berbunyi apabila dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan, baik oleh perorangan maupun penanggung jawab usaha. Jelasnya. abd