LEBAK, HR – Berdasarkan intruksi unit pelaksana teknik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Rangkasbitung No 900/ 272 – Kec.Rks/2015 pihak sekolah TK dan Sekolah Dasar berdasarkan monitoring dan evaluasi setiap menjelang pembagian siswa, selalu ada saja persoalan uang tabungan para siswa di akhir tahun.
Maka dari itu, UPT mengeluarkan intruksi kepada semua Kepala Sekolah TK dan SD beserta guru-gurunya mulai tahun ajaran baru 2015/2016 ini tidak boleh menerima/memungut tabungan siswa.
Hal itu mengacu dan berdasar kepada pengamatan dan pengawasan di lapangan telah terjadi berbagai permasalahan yang muncul akibat dari kesalahan pengelolaan tabungan siswa.
Selain terjadi dampak negatif yang berakibat meresahkan terhadap guru, kepala sekolah dan masyarakat sekitar sekolah sebagai pengguna jasa adanya tabungan siswa di sekolah, juga dapat menimbulkan/memicu konflik, baik internal maupun eksternal sekolah, sehingga mengakibatkan tidak kondusifnya situasi dan kondisi sekolah yang bersangkutan.
Lalu, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, sehingga dapat merugikan peserta didik. Tabungan siswa tidak lagi dapat berperan sebagai sarana pendidikan bagi siswa, tetapi sudah menyimpang menjadi komoditas yang merugikan berbagai pihak.
Surat intruksi ini harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh kepala sekolah TK dan SD beserta dewan guru. ■ tar