Tindakan Kakanwil BPN DKI Batalkan Produk Sendiri Dipertanyakan ?

oleh -241 views
Kantor Kanwil BPN DKI.

JAKARTA, HR – Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi DKI Jakarta, Jaya SH MM membatalkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 6308/Penjaringan atas nama Peter Sidharta dalam Surat Keputusanan Nomor: 11/Pbt/BPN.31/V/2020 dipertanyakan.

Surat pemberitahuan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor MP.01.03/1007.1-31/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pemberitahuan Pembatalan sertifikat HGB Nomor 6308/ Penjaringan nama Peter Sidharta seluas 670 M2, terletak di Jalan Bandengan Utara Nomor 52 A/S Rt. 001 Rw. 015, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dilakukan atau dikirim tanggal 15 Mei dan sampai tanggal 16 Mei kepada Peter Sidharta.

Menanggapi pemberitahuan pembatalan sertifikat HGB itu, Peter Sidharta melalui kuasa hukumnya advokat Yayat Surya Purnadi SH, MH dari YSP & Partners mengatakan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta telah membuat keputusan sepihak tanpa melakukan verifikasi/investigasi dan dasar hukum menerbitkan surat pembatalan sertifikat HGB 6308 itu. Padahal Peter Sidharta mendapatkan sertifikat HGB 6308 itu alas dasar tanah negara pada tahun 2014, yang sejak tahun 1951 dikuasai orang tuanya kemudian turun kepadanya menguasai lahan tersebut.

”Ada dugaan rekayasa dan intervensi dalam penerbitan surat pembatalan sertifikat HGB No 6308/Penjaringan atas nama saya (Peter Sidharta) seluas 670 M2, di Jalan Bandengan Utara, Nomor 52 A/S RT 001/ RW 015, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujar Peter Sidharta di Jakarta didampingi penasihat hukum dari YS Purnadi & Partners, Selasa (26/5/2020) kemarin.

Yayat Surya Purnadi mengkritisi Kakanwil BPN DKI dan mengatakan, bahwa dasar hukum dalam menganulir/pembatalan sertifikat HGB 6308/Penjaringan itu terlampir sejumlah surat yang tidak berkaitan dengan sertifikat HGB 6308 itu secara langsung. Terlebih adanya laporan polisi.

“Kita akan mengirim surat ke Inspektorat Kementerian Agraria, dan ke Ombusman RI. Penerbitan pembatalan sertifikat HGB 6308 termasuk dalam klasifikasi menyalahgunakan wewenang. Ini harus kita usut sampai tuntas. Kok bisa laporan polisi menjadi dasar pembatalan sertifikat? Ini kan main-main, mempermainkan pemilik yang sah (Peter Sidharta),” tegas Advokat Yayat Surya Purnadi.

Penegasan hampir sama dikemukakan fatnernya Dr Sutrisno SSg SH MH. Menurutnya, jika mengacu kepada kemungkinan adanya kekurangan dan atau kekeliruan dalam penerbitan sertifikat sudah jelas di atur bahwa proses pengajuan keberatan selama 3 bulan sebelum sertifikat HGB diterbitkan dan 9 bulan setelah sertifikat HGB diterbitkan.

“Sertifikat HGB Nomor 6308/Penjaringan atas nama Peter Sidharta, Surat Ukur Tanggal 13 Maret 2014 Nomor : 00002/Penjaringan/2014, NIB. 05.09.02.01.02756, seluas 670 M 2 , terletak di Jalan Bandengan Utara Nomor 52/A-5 RT 001/015, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Datanya jelas semuanya. Jika demikian kelakuan pejabat pemerintah, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi kepastian hukum bahkan hukum telah dijadikan alat,” kata Sutrisno yang juga kuasa hukum Peter Sidharta.

Menurutnya, bahwa pembatalan surat-surat yang diterbitkan pejabat publik ada di hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pejabat yang membuat surat itu sendiri sebagaimana dilakukan Kakanwil BPN DKI Jakarta. “Keabsahan penerbitan sertifikat HGB dibuktikan dengan tidak adanya komplain keberatan atau sanggahan dari pihak manapun ketika kelengkapan syarat permohonan peningkatan hak atas tanah negara yang diajukan pemohon diumumkan oleh pihak BPN selama 60 hari sebelum diterbitkan sertifikatnya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 26 ayat (1),” jelasnya.

”Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan,” katanya menambahkan.

Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 24 juga mengatur “ Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri, bahwa kemudian setelah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Nomor: 6308/Penjaringan atas nama Peter Sidharta sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Maret 2014 Nomor: 00002/Penjaringan/2014, NIB. 05.09.02.01.02756, seluas 670 M 2 pada tanggal 13 Mei 2014, maka sertifikat itu merupakan alat bukti mutlak dan kuat bagi pemegang haknya.

Selain itu, terhitung 5 tahun sejak tanggal terbitnya sertifikat tersebut yakni sampai tanggal 12 Mei 2019, jika tidak ada pihak yang menyatakan keberatan atau tak pula mengajukan gugatan ke pengadilan atas terbitnya sertifikat pemohon tersebut, maka bagi pihak manapun yang merasa mempunyai hak atas bidang tanah itu tidak dapat lagi menuntut kepada pemegang hak atas sertifikat dan/atau penguasaan bidang tanah di atas.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tepatnya Pasal 32 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: Pasal 32 ayat (1) sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Riwayat penguasan fisik tanah obyek sertifikat HGB 6308/Penjaringan, diawali sejak Tahun 1951 dimana pada mulanya obyek permohonan secara fisik telah dikuasai penuh oleh Sie Tjok Khoo (ayah Peter Sidharta) melalui perusahaan Firma The Pacific Toys/Indrawati Yanto yang bergerak di bidang pergudangan dan boneka.

Kemudian pada tanggal 2 Maret 1979 perusahaan tersebut bubar, yang disusul kemudian pada tanggal 21 September 1983, Sie Tjok Khoo kembali mendirikan perusahaan baru di atas tanah obyek sertifikat HGB bernama CV Permata Sari Agung yang bergerak di bidang Jasa Varnish/Laminating Kertas.

Selanjutnya, tanggal 22 November 1996 bidang tanah dan bangunan tersebut dialihkan pengelolaan dan penguasaannya secara penuh kepada putranya (Peter Sidharta. Sehingga sejak itu pula pemohon meneruskan pengelolaan CV Permata Sari Agung sekaligus menguasai bidang tanah dan bangunan di atas hingga sekarang.

“Selama 45 tahun, ayah klien kami (Peter Sidharta) telah mengelola dan menguasai lahan secara terus-menerus terhitung sejak tahun 1951 hingga terbitlah sertifikat HGB nomor:6308/Penjaringan an Peter Sidharta tahun 2014,” ungkap Kasyanto SH MH, yang juga penasihat hukum Peter Sidharta.

Oleh karena itu, Kasyanto menyayangkan terbitnya surat pembatalan sertifikat HGB. “Pembatalan itu sudah kadaluarsa. Kalau mau silahkan gugat melalui PTUN sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi tentu saja belum tentu dikabulkan, mengingat landasan hukumnya tidak ada,” ujar Kasyanto seraya menambahkan bahwa kepemilikan Peter Sidharta jelas sudah kuat dan sah.

Loading...

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta yang berusaha dimintai tanggapan dibatalkannya produknya sendiri tidak berhasil untuk dikonfirmasi. nen

Tinggalkan Balasan