Tim SBSI 1992 Kalbar Sambangi 38 Buruh PHK PT PGM

oleh -447 views

Foto pertemuan 38 buruh PHK PT PGM dengan Tim SBSI 1992 di Rumah Jubaidah Ng Salat (28/4).

PUTUSSIBAU, HR – Tim MPD, DPD, SBSi 1992 Kalimantan Barat, Jesman Sianturi – Lusminto Dewa, Ketua DPC SBSI 1992 Kab Sintang, Imelda Yati, Jumat (28/4), menyambangi 38 buruh di rumah Jubaidah, salah satu korban PHK PT PGM Unit KHLE, Penai kecamatan Silat Hilir. Kabupaten Kapuas Hulu.

Sebanyak 38 buruh tersebut, yang tersebar di sejumlah dusun dan desa, untuk hadiri pertemuan datang dengan jalan kaki (tidak punya sepeda motor)

Tim SBSI 1992 kesana menindaklajuti permintaan pendampingan 38 buruh yang akan menggugat PT PGM dalam hal pembayaran pesangon PHK mereka.

Sebagaimana di kisahkan/diminta langsung 4 perwakilannya saat mendatangi Sekretariat SBSI 1992 di Pontianak 18/4 lalu. Korban PHK yang hadir 90 % mayoritas kaum ibu rumah tangga.

Acara disana, yakni pemutahiran data 38 korban PHK, dengar kronologis masing – masing di PHK, kemudian teken surat kuasa kepada pengurus SBSI 1992.

Puji syukur, acara itu terlaksana karena memang demikianlah Standart Pendampingan SBSI 1992 yang diamanatkan AD/ARTnya.

Demikian Lusminto Dewa, menjelaskan, kepada HR usai kunjungannya ke kampung 38 buruh PHK di Silat Hilir.

Lusmantio menyebut, sangat berterimakasih kepada 38 buruh dan keluarganya korban PHK PT PGM yang mempercayakan mendampingi mereka menuntut haknya sesuai aturan yang berlaku.

Buruh yang di PHK sudah diatur dalam UU No 13/2003 tentang haknya, antara lain, pesangon, uang pengganti hak dan uang penghargaan masa kerja.

Kemudian, sehubungan 38 buruh yang di PHK ini, statusnya buruh harian lepas (BHL) yang menurut informasi persahaan tidak mendapat pesangon, menurut kami perusahaan salah besar.

Tapi, sehubungan kami SBSI 1992 telah menerima kuasa mereka, nanti dasar hak pesangon itu akan kita tunjukkan mulai dari tingkat bipartit, jelas Lusmantio

Kita sedang siapkan administrasi masuk tahab mediasi atau bipartit, sesuai Permenaker No 31/Men/XII/2008 tentang pedoman penyelesaian hubungan industrial.

“Yang penting dalam pendampingan ini yakni pemutahiran data dan informasi terkait PHK yang buruh alami sudah terekam/kami catat dilanjutkan teken kuasa kepada serikat (SBSI 1992) dengan demikian kita sudah siap mulai laksanakan kuasa,” ujar Lusmantio. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *