BANDUNG, HR – Kepala Balai PJN VI, Ditjen Bina Marga, Kemen PUPR, Atyanto Busono, hingga saat ini enggan menanggapi dugaan KKN tender, yang memenangkan PT Lie Jasin Engineering dan PT Seneca Indonesia, yang juga perusahaan berafiliasi.
Sikap diam Atyanto Busono tersebut mengisyaratkan bahwa tempat tugasnya tidak mempedulikan aturan main saat tender, dan tidak mengkhawatirkan sanksi hukum atas dugaan KKN tersebut. Lemahnya control Atyanto Busono sebagai Kepala Balai menandakan bahwa budidaya “tikus” KKN berlangsung aman dan nyaman.
Perlu diketahui, bahwa selain terjadi afiliasi, kemampuan dasar (KD) perusahaan pemenang dinilai tidak mencukupi dan kuat dugaan personil dan peralatan digunakan pada waktu bersamaan untuk ketiga paket yang dimenangkan. Hal ini patut diduga, karena rekanan pemenang sudah bercokol dilingkungan Ditjen Bina Marga yang setiap tahun anggaran selalu diberi “makan” dari APBN. Pengurus PT Seneca Indonesia kemudian membentuk PT baru yakni PT Lie Jasin Engineering, keduanya “satu atap” (walaupun akte pendiri Februari 2003) dan menjadi pemenang di tiga paket proyek dilingkungan BBPJN VI.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan ketiga paket tahun 2018 itu dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 024/HR/IV/2018 tanggal 23 April 2018, yang ditujukan kepada Kepala Balai PJN VI (DKI Jakarta, Jawa Barat-Banten), Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RI, yang dipimpin Atyanto Busono. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan maupun mewakili seperti Kasatker, PPK maupun Pokja.
Seperti yang sudah ditayangkan oleh situs pengadaan Kementerian PUPR, pemenang ketiga paket yang dimaksud, yakni Paket Preservasi Rehabitasi Bagbagan – Jampangkulan- Tegalbuleud di Satker PJN Wilayah II Jawa Barat, HPS Rp 59.946.731.000 dimenangkan PT Seneca Indonesia Rp 47.598.273.000 atau 79,4 % dari HPS.
Kemudian, paket Preservasi Rehabilitasi Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah di Satker PJN II Jawa Barat dengan HPS Rp 45.877.333.000 yang dimenangkan oleh PT Lie Jasin Engineering Rp 36.299.649.000 atau 79,1 % dari HPS.
Paket Preservasi Rehabilitasi Bandung-Padalarang-Soreang di Satker SNVT PJN Metropolitan Bandung, HPS Rp 21.325.449.700, dimenangkan oleh PT Lie Jasin Engineering Rp 19.821.745.960,08 atau 92,9 % dari HPS.
Berafiliasi
Berdasarkan data, PT Seneca Indonesia (PT SI) dan PT Lie Jasin Engineering (PT LJE) berdomisili di Jalan Tamblong No 16 Bandung dan Jalan Tamblong No 14 Bandung, dan penandatanganan kontrak masing-masing paket per tanggal 5 April 2018. Pada paket itu, Pokja ULP meminta syarat SBU, yakni: SI003, Kualifikasi Non Kecil, Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu Bandar, yang masih berlaku dan memiliki kemampuan dasar.
Dugaan unsur afiliasi terpenuhi terlihat pada nomor telepon dan nomor faximile yang dimiliki oleh PT SI dan PT LJE. Kedua perusahaan itu menggunakan satu nomor telepon/faximile, yakni 022- 4204xxx. Kemudian, pengurus badan usaha/direksi dan komisaris berdomisili di tempat yang sama, yakni di Jalan Sirnamanah No…, Bandung.
Terkait unsur afiliasi yang terpenuhi itu, seharusnya PT SI dan LJE tidak memenangkan tender di tiga paket yang dimenangkannya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan, apakah Pokja ULP ceroboh tidak memeriksa dokumen tender milik kedua perusahaan itu? Ataukah Pokja ULP/Satker/Balai “tutup mata” karena perusahaan tersebut adalah binaannya?
Perlu diketahui, PT SI dan LJE, mengikuti tender di paket Preservasi Rehabitasi Bagbagan – Jampangkulan- Tegalbuleud. Di paket ini, PT SI sebagai pemenang, dan LJE sebagai pendamping/peserta. Kemudian, keduanya ikut tender lagi di paket Preservasi Rehabilitasi Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah. Di paket ini, LJE sebagai pemenaang, dan PT SI sebagai pendamping/peserta.
Dari tiga paket yang dimenangkan kedua perusahaan berafiliasi itu, sebanyak dua paket dikerjakan oleh PT LJE dan satu paket dimenangkan PT SI. Ketiganya dikerjakan pada “waktu bersamaan”.
overlapping
Bahkan oleh PT LJE dalam isian kualifikasi dokumen pengadaan, yakni sebagian personil inti, terutama tenaga ahli dan peralatan diduga menggunakan milik PT SI. Padahal PT SI juga menggunakan peralatannya sendiri pada Paket Preservasi Rehabitasi Bagbagan – Jampangkulan- Tegalbuleud.
Berdasarkan Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, dan Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, disebutkan bahwa persyaratan SKA personil inti maupun peralatan yang diajukan saat pemasukan penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan.
Jadi, apabila SKA personil inti maupun peralatan yang diajukan saat pemasukan penawaran untuk lebih dari 1 (satu) paket, maka hal itu tidak dibenarkan. Pelanggaran inilah yang patut dipertanyakan pada SKA personil inti maupun peralatan yang diajukan PT SI dan LJE saat pemasukan penawaran, apakah sesuai dengan aturan ataukah melanggar aturan?
Kemampuan Dasar
Hal lainnya, yakni sesuai persyaratan yang diminta oleh ULP Pokja untuk kualifikasi/subklasifikasi SBU – SI003 yang berlaku dan memiliki Kemampuan Dasar (KD), ternyata PT LJE tidak mencukupi Kemampuan Dasar/KD-nya.
KD PT LJE hanya senilai Rp 13.111.916.000 (3Pnt), atau pengalaman sejenis senilai Rp 3.746.261.794 yang diambil pada tahun 2009 oleh pemberi tugas Departemen Pekerjaan Umum dengan kontrak 85/KU.03.08/UPCA.CSK/III/2009 pada Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Cianjur – Puncak.
KD tersebut ternyata tidak mencukupi untuk mengerjakan dua paket yang dimenangkannya saat ini, yakni paket Preservasi Rehabilitasi Bandung-Padalarang-Soreang Rp 21.325.449.700, dan paket Preservasi Rehabilitasi Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah dengan HPS Rp 45.877.333.000.
Dua kelemahan PT LJE yakni berafiliasi dan KD yang tidak mencukupi, seharusnya sudah kuat untuk menggugurkan LJE saat tahap evaluasi. Namun, hal itu ternyata tidak dilakukan oknum “pemberi makan” yakni BBPJN VI dan jajarannya.
Anehnya lagi, ada unsur kesengajaan untuk meloloskan rekanan binaan yang selama ini dipelihara BBPJN IV (kini wilayah VI-red). Hal ini terlihat saat Pokja tidak melakukan evaluasi kewajaran harga secara ketat, baik syarat teknis maupun spesifikasi, dengan meloloskan perusahaan pemenang dengan penawaran di bawah 80% dari nilai HPS, seperti penawaran PT SI 79,40 % dari HPS, dan PT LJE pada paket Preservasi Rehabilitasi Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah dengan penawaran Rp 36.299.649.000 atau 79,1 %. Penawaran seperti ini, jelas sangat bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6C (2) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Perlu diketahui, PT SI masuk lingkaran rekanan binaan Ditjen Bina Marga dimulai tahun anggaran 2014, 2015 tahun 2016. Di tiga tahun pertama itu, PT SI selalu mendapat dua paket, dan tahun 2017 sebanyak empat paket dilingkungan Satker PJNW I, II dan Metropolitan Bandung) BBPJN VI.
Tranck record PT SI sebagai “pelanggan” dilingkungan BBPJN VI juga patut dipertanyakan, sebab pada tahun anggaran 2017 di paket preservasi Rehabilitasi Tegalbuleud – Cidaun – Bts. Bandung/Cianjur, yang dilaksanakan PT SI kini fisiknya sudah hancur, amblas pada dinding penahan tanah dan retak pada badan jalan. Walaupun track recordnya seperti itu, PT SI tetap menjadi “pelanggan terbaik” BBPJN VI. Ada apa ? Apakah “tikus” KKN dilingkungan BBPJN VI tidak dapat dibasmi oleh “petugas hama”? tim