SMK3 Tak Berlaku, PT Jakon Tetap Menang

oleh -1.7K views
oleh
Kantor BWS Bali Bali Penida

JAKARTA, HR – Sejumlah paket dilingkungan Kementerian PUPR, Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang dilaksanakan penuh oleh BWS-BBWS pada tahun 2017 untuk pekerjaan tahun jamak, yang dimenangkan oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama diduga tidak memenuhi syarat dokumen pengadaan, yakni SMK3 yang telah habis masa berlakunya.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com saat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Balai yang memiliki paket dilingkungannya, antara lain Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, dengan surat No 013/HR/II/2018 Tanggal 26 Februari 2018 dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, dengan surat HR Nomor: 010/HR/II/2018 Tanggal 26 Februari 2018, sampai saat ini belum ada yang menanggapi.

Dugaan persekongkolan bermula saat tender paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati yang bersumber APBN 2017-LAINNYA dengan HPS Rp 190.000.000.000, dan dengan penawaran Rp 179.718.671.000.

Sesuai proses lelang atau sebelum ditetapkan pemenangnya, paket tersebut diumumkan diaplikasi SPSE Kementerian PUPR termasuk syarat –syarat kualifikasi dokumen yang diminta Pokja ULP, seperti SBU, SIUJK, ISO 9001, OHSAS untuk Sertifikat Manajemen Keselamaan dan Kesehatan Kerja (K3), dan juga pengumuman prakualifikasi (tahap lelang saat ini-red) dan lainnya yang masih berlaku.

Tahap lelang saat ini atau jadwal yakni Pengumuman Prakualifikasi: 24 – 31 Maret 2017, Download Dokumen Kualifikasi: 24 Maret-10 April 2017, Evaluasi Dokumen Kualifikasi: 11 April – 24 Juli 2017, Pembuktian Kualifikasi: 12 April – 17 April 2017, Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi: 24 Juli 2017, dan Penandatanganan Kontrak: 11 Desember 2017/Lelang Sudah Selesai.

Namun, saat tahap evaluasi atau penetapan hasil kualifikasi tanggal 24 Juli 2017, diduga yang disampaikan untuk Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (PT Jakon) tidak memenuhi syarat, karena SMK3 tersebut telah habis masa berlakunya per 14 Mei 2017.

Hal yang sama pada paket Pengendalian Banjir Kanal Banjir Timur Kota Semarang Paket II dengan HPS Rp 178.508.750.000 yang bersumber APBN-2017-2018-2019-2020 yang dimenangkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk senilai Rp 169.335.318.000 dilingkugnan BBWS Pemali Juana.

Syarat kualifikasi di BBWS Pemali Juana ini tak beda artinya sama dengan syarat di BBWS Bali Penida, yang sama –sama menggunakan SBU (Sertifikat Badan Usaha) – Jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya (SI001), dan termasuk syarat lainnya yakni: Sertifikat Manajemen Mutu (ISO), Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan yang masih berlaku.

Juga diumumkan tahapan pelelangan (Tahap Lelang Saat Ini) yakni Pengumuman Prakualifikasi tanggal 06-13 April 2017/Download Dokumen Kualifikasi 05 April – 18 April 2017/Unload 05 April – 24 April 2017/Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25 April-19 Mei 2017/Pembuktian Kualifikasi 08 Mei 2017-30 Mei 2017/Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi 31 Mei 2017/ dan seterusnya Penandatanganan Kontrak: 27 Desember 2017 atau Lelang Sudah Selesai.

Namun, saat tahap pembuktian kualifikasi dokumen diantara tanggal 08 – 30 Mei 2017 atau penetapan hasil kualifikaasi 31 Mei 2017, juga diduga Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) telah habis masa berlakunya, tepat tanggal 14 Mei 2017.

Terungkapnya SMK3 milik PT Jakon, tercover pada saat mengikuti pelelangan di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I/Satker SNVT PJPA Sumatera 1 Provinsi Aceh pada paket Pembangunan D.I Rajui (1.000 Ha) Tahap I di Kabupaten Pidie (MYC) dengan waktu bersamaan. Di paket itu, PT Jakon dinyatakan gugur dengan alasan: “Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak dapat dibuktikan perpanjangan masa berlaku yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 14 Mei 2017”.

Persyaratan lainnya, personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) dengan sejenis (S1001) yang diajukan PT Jakon pada Paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan, mengakibatkan overlapping atau ada beberapa personil telah digunakan pada paket lainnya pada “waktu bersamaan”.

Bila personil inti overlapping, maka hal itu melanggar Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Di peraturan itu disebutkan bahwa personil inti dan peralatan yang dilampirkan hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Jadi bila lebih dari 1 paket, maka hal itu tidak dibenarkan.

Diketahui, PT Jakon mengerjakan enam proyek di TA 2017 dilingkungan Kementerian PUPR. Salah satu dari keenam paket itu, didapat dari Satker Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis Ditjen Cipta Karya, yakni paket Gedung Parkir Bertingkat dan Coffea House Bung Karno, HPS Rp 246.000.000.000, penawaran Rp 244.988.590.000 atau 99,58 Persen, dan kontrak 07 Desember 2017.

Sedangkan sisanya atau lima paket lagi PT Jakon mendapat dari lingkungan Ditjen Sumber Daya Air (SDA), dengan menggunakan syarat SBU yang sama dan personil/SKA sejenis, yakni kode S1001. Pertanyaannya, apakah menggunakan personil inti/SKA Tenaga Ahli yang sama atau apakah berbeda?

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, menilai bahwa bila memang benar persyaratan yang diajukan pemenang khususnya K3 yang tidak berlaku, hal itu sangat disayangkan, dan itu perlu diperiksa dokumen pemenang, bukan hanya soal K3 saja tapi yang lainnya pun ikut diperhatikan.

Dilanjutkan Gintar, pihaknya sangat antusias melihat yang namanya Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), pasalnya akhir -akhir ini marak disorot berbagai proyek yang roboh, dan hal itu akibat faktor K3.

“Ya, soal K3 ini jangan diabaikan. Ini sangat penting karena suatu proyek itu sebagai langkah yang preventif agar tidak terjadi kasus kecelakaan kerja, perlu perbaikan manajemen resiko K3 dan penerapan Sistem Manajemen K3 serta penciptaan iklim dan budaya K3,” ujarnya.

Terkait SMK3 PT Jakon, Gintar menambahkan, apabila Sertifikat K3 telah habis masa berlakunya, lalu ditengah jalan diganti dengan yang aktif, maka hal itu tidak dibenarkan. Saat lelang, tidak dibenarkan mengganti dokumen ketika proses lelang berlangsung.

Gintar berharap jangan seperti kasus kecelakaan kerja akhir-akhir ini sedang disorot yang dikerjakan oleh sejumlah kalangan BUMN, menjadi berpengaruh kepada paket dilingkungan BWS Bali dan Pemali Juana dengan mengabadikan SMK3.

“Ini sangat penting hingga tidak mengalami kecelakaan kerja atau K3 di kemudian hari,” ujarnya Gintar. tim

Tinggalkan Balasan