Tidak Ada Alasan Pemkab Takalar Untuk Tidak Memecat Irfan

oleh -591 views
oleh

TAKALAR, HR – Irfan salah seorang Pegawai Negeri Sipil yang di ketahui sebelumnya adalah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Jeneponto kemudian pinidah ke kabupaten Takalar.

Perpindahan Irfan ke Takalar menjadi perbincangan hangat dikalangan ASN dan awak media karena diketahui sebelumnya Irfan tersandung kasus Korupsi di Kabupaten Jeneponto bahkan sudah mau di jebloskan kepenjara namun banding tetapi delapan orang temannya masih mendekam dipenjarah bahkan sudah di jatuhi sangsi pemecatan.

Menurut Maskur kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto kalu Irfan masih dibawah Pembinaan Kepegawaian pemerintah kabupaten Jeneponto itu pasti di lakukan Pemecatan karena ada Keputusan bersama tiga menteri yaitu mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mentri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 182/6597/BJ.

Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/kep/2018 Tentang Penegakan Hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah di jatuhi Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.sedangkan Irfan sendiri sudah di nyatakan Bersalah dengan surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkama Agung RI dengan nomor Print 01/R.423/Euh/10/2019.

Bahwa putusan Mahkama Agung RI tersebut mempunyai kekuatan Hukum tetap pada tanggal 09/Februari 2012 dan oleh karena itu perlu segera di laksanakan.

Melaksanakan Putusan Mahkama Agung RI Nomor 402K/Pid sus 2011 Tanggal 09 Pebruari 2012 atas nama Terpidana Muh Irfan, ST, MSi Bin Syarifuddin Abdullah.dan Hasanuddin Syam ST. MSi Bin H.Syamsuddin.

Karena melanggar Pasal 3.UU.nomor 31.Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan surat rekomendasi bebas temuan yang di keluarkan Inspektorat Kabupaten Jeneponto adalah yang di maksud bebas temuan setelah Irfan meminta Rekomendasi saat mengusul perpindahannya ke kabupaten Takalar tetapi bukan dengan kasus yang menjerat sebelumnya tutur Maskur SH MH di ruang kerjanya Selasa 25/09/2019. natsir tarang

Tinggalkan Balasan