JAMBI, HR – Sebanyak 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Raden Mattaher Jambi 2010, kini tinggal menuju meja hijau. Sebab ketiga tersangka, Selasa (22/9) sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Mereka diantaranya, Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM di RSUD Raden Mattaher.
Mulia merupakan PPK pada proyek senilai Rp 49,9 Miliar. Tersangka lainnya, Zuherli, Direktur PT Sidang Muda Serasan (SMS), selaku rekanan disidik oleh Kejagung, kemudian dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi untuk disusun berkas dakwaannya. “Hari ini dilakukan pelimpahan dua tersangka Alkes RSUD, dari Jaksa ke Pengadilan Negeri. Untuk selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan dari pihak PN,”kata Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol.
Lebih lanjut dijelaskan, tim Jaksa yang menjadi penuntut dua tersangka ini dipimpin oleh Kasi Penuntutan Kejati Jambi, Zein dan JPU dari Kejari Jambi. Kepada keduanya akan dikenakan dakwaan primair pasal 2 ayat (1), dan Subsidier Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sekedar diketahui, pada proyek pengadaan Alkes dengan anggaran Rp 49,9 Milyar ini, modus kejahatan yang digunakan berupa mark up harga barang hingga 100 persen. Sehingga kerugian Negara yang ditimbulkan pada mencapai Rp 24 Milyar lebih. Alokasi anggaran 2010 digunakan untuk membeli 82 item Alkes. Dan pada saat penggeledahan tim beberapa waktu lalu, dilakukan pengecekan pada 30 item Alkes ditemukan kejanggalan. nelson/dian