Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka, WN AS Ditangkap Kejaksaan di Apartemen

oleh -12 Dilihat

JAKARTA, HR – Rabu dini hari, 07 Oktober 2020, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kawasan di Apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH MH dalam Siaran Pers nya pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka yang sebelumnya sempat buron ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang merugikan saksi korban sebanyak USD 500.000,- dengan melibatkan PT. Melia Media International dimana Terpidana sebagai pengelolanya. Oleh karena itu Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 89 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.