Terkait PT DMI Dilarang Ikut Tender, Kasatker BPPW Jabar: Pengadaan Ada di BP2JK

oleh -450 views

BANDUNG, HR – Tindaklanjut berita surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com dengan judul “Putusan MA: Dilarang Ikut Tender, Malah Pemenang Proyek Venue di Ditjen Cipta Karya”, dijawab oleh kepala satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) Wilayah I Provinsi Jawa Barat-BBPW Ditjen Cipta Karya.

Melalui surat jawaban Kasatker, Wibiasana Bismarana dengan No. HM 0503-cb12 4/512 Tanggal 6 Juni 2022 yang diterima Redaksi HR tanggal 6 Juli 2022 atas tanggapan konfirmasi dan klarifikasi HR, bahwa surat jawaban Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Jawa Barat tersebut dinilai yakni surat jawaban dibuat, Bandung tertanggal 6 Juni 2022, lalu dikirim/email ke redaksi HR tanggal 6 Juli 2022, padahal surat konfirmasi HR dibuat tertanggal 6 Juni 2022 lalu.

Kemudian isi surat jawaban Kasatker, Wibiasana Bismarana menyatakan, pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi ada pada tugas Balai Pelaksana Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Barat.

Adapun permasalahan administrasi, kualifikasi dan syarat syarat/ketentuan yang berlaku untuk perusahaan maupun personil manajerial merupakan dokumen kualifikasi dan/atau dokumen pemilihan yang menjadi kewenangan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam pengadaan baranng/Jasa.

“PT Duta Mas Indah ditetapkan pemenang pada Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung berdasarkan berita acara hasil pelelangan (BAHP) yang terdiri dari empat evaluasi yaitu evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi,” ujar Wibiasana Bismarana melalui surat jawaban kepada HR.

Diduga Ada Pembiaran
Namun isi surat jawaban yang disampaikan Wibiasana Bismarana sama sekali tidak menyinggung secara soal perusahan PT. DMI bermasalah dengan keputusan MA tersebut yang melarang ikut tender pada paket Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung.

Kasatker Wibiasana Bismarana beralasan bahwa pokja BP2JK adalah pelayanan pengadaan barang/jasa. Padahal, penandatanganan kontrak atau SPBJ ada di BPPW-Sakter/PPK, dimana diduga tidak diteliti lebih dulu hasil proses lelang paket tersebut, atau bila adanya permasalahan maka pihak Satker/PPK harusnya menolak hasil lelang paket tersebut.

Atau diduga ada pembiaran mengerjakan paket tersebut dengan kontraktor pelaksana PT DMI. Namun demikian, HR masih menunggu konfirmasi dari BP2JK Jawa Barat dengan No. 039 /HR/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang sampai saat ini belum ada respon.

Dilarang Ikut Tender
Seperti yang sudah dimuat HR dan www.harapanrakyatonline.com, yang sebelumnya HR mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi disampaikan kepada Yth Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat dengan tembusan ke Ditjen Bina Konstruksi, yakni Surat HR bernomor: 039 /HR/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Juga surat konfirmasi HR No.: 040/HR/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022 kepada Yth Balai Prasaranan Permukiman Wilayah (BPPW)–Satker PPP Wilayah I Provinsi Jawa Barat dengan tembusan ke Direktorat Prasarana Strategis/Pusat PSPPOP Ditjen Cipta Karya dan juga ke perusahaan PT Duta Mas Indah yang berdomisili di kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua surat HR masing-masing disampai kepada BP2JK Jawa Barat selaku Pokja Pemilihan dan kepada BPPW –Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) Wilayah I Provinsi Jawa Barat selaku pelaksana fisik.

Perusahaan PT Duta Mas Indah (PT DMI) ditetapkan pemenang/mengerjakan paket Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung dengan penawaran/terkoreksi Rp 95.233.228.612,86, lalu dilakukan negoisasi hingga senilai Rp 94.289.109.425,84.

Pada saat lelang, peserta PT Duta Mas Indah adalah satu satunya peserta yang memasukkan dokumen pemilihan, yang kemudian diduga lelang mengunci karena hanya satu peserta (peserta tunggal) dengan setara 98 persen penawaran oleh PT DMI.

Dan ternyata, PT Duta Mas Indah (PT DMI) saat mengikuti lelang paket tersebut mengalami atau menjalakan hukuman tetap (Inkracht) atas keputusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi digital dari Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor: 893/K/Pdt.Sus-KPPU/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang juga memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) menyatakan, “melarang terlapor IV (PT Duta Mas Indah (DMI) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaan dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun (2) di seluruh wilayah Indonesia”.

Keputusan Mahkamah Agung itu memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 11 Agustus 2020 (dan diketahui lelang Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung, peoywk Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung dan Pemusatan Latihan Nasional Atletik tersebut dilaksanakan dari 20 Oktober 2021 hingga selesai lelang tanggal 14 Desember 2021), lalu kok bisa PT DMI sebagai pemenang atau mengerjakan paket tersebut, ada apa?

Keputusan MA yang menolak kasasi yang diajukan enam perusahaan (salah satunya PT DMI) sebagai pemohon II melawan KPPU dalam persaingan pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kegiatan Pembangunan Sarana Pemuda dan Olahraga APBD Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DI.Yogyakarta.

Gedung MA.

Lalu keputusan MA tersebut, selain melarang ikut tender selama dua tahun juga ke enam perusahan tersebut harus membayar denda dengan total Rp7.901.000.000 yang berlaku dimulai tanggal 11 Agustus 2020, kok bisa sebagai pemenang atau mengerjakan paket tersebut dilingkungan BPPW Ditjen Cipta Karya, ada apa?

Proyek rehabilitasi venue olah raga yang dikerjakan PT DMI bersama dengan manajemen konstruksi (MK) oleh PT Virama Karya (Persero) dengan penawaran Rp 2.088.336.855,00.

Sedang Ditangani KPK
PT DMI ini juga diduga bermasalah yang kini masih ditangani antirasuah KPK dalam kasus dugaan korupsi Sarana Pemuda dan Olahraga APBD Tahun Anggaran 2017 di Pemda DI.Yogyakarta

Informasi HR, dimana salah satu Direktur yang juga sebagai Kepala Cabang PT DMI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di lingkungan Pemprov. DI Yogyakarta, telah diperiksa dan bahkan sudah tersangka (tidak ditahan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan HR dan juga sudah dimuat mas media, dimana direktur/kepala cabang PT DMI tersangkut kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK, lalu kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain yakni mengaku aku sebagai jaksa.

Kemudian, Jaksa tersebut diketahui jaksa gadungan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah mengamankan jaksa gadungan tersebut dan termasuk Kepala Cabang/Direktur PT DMI yang mana kejadiannya pada 25 Agutus 2021.

Jaksa gadungan tersebut diduga melakukan penipuan/pemerasam terhadap Direktur/Kepala Cabang PT DMI yang sudah tersangka berinisial HS yang ditangani institusi lain dan diduga berniat mempengaruhi penyidik, dan sedangkan yang mengaku jaksa tersebut bisa ngamankan atau mengurus kasusnya yang melanda PT DMI tersebut.

Atas jasa yang ditawarkan jaksa gadungan berinisial RN, yang kemudian meminta uang operasional kepada HS dengan senilai Rp305 juta, yang kemudian oleh Tim Kejaksaan telah mengamankan dari jaksa gadungan di salah satu di hotel berbintang lima di Kota Semarang.

Mengutip pernyataan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan pers (Kamis, 26/8/2021) menjelaskan KPK mengapresiasi penangkapan jaksa gadungan bernama RN yang dilakukan Tim Khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Jaksa gadungan tersebut diduga menipu salah seorang pihak yang tengah berperkara di KPK. Dari penangkapan tersebut, Tim Jamintel Kejagung menyita uang senilai Rp305 juta di mobil milik jaksa gadungan. Uang diduga pemberian dari Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta, HS. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *