Terkait Illegal Logging: Kombes Pol Makhruzi Dilaporkan ke Kapolri

oleh -11 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Polda Metro Jaya Kombes Pol Makhruzi dilaporkan ke Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Profesi dan dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam penanganan kasus ilegal logging atas nama tersangka ASS.
Thom Gultom
Tersangka dan barang bukti tidak dilimpahkan ke penuntut umum, padahal berkasnya sudah dinyatakan lengkat (P21). Tidak diserahkannya tersangka kepada penuntut umum diduga telah terjadi 86 (kongkalikong). Laporan No.021/LSM-ALPPA/IX/2016.JKT tanggal 26 september 2016 diterima di Sekretariat Umum Mabes Polri.
Direktur Eksekutif LSM- ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran), Thom Gultom, mengatakan, bahwa pelaporan yang dibuat adalah sebagai fungsi kontrol lembaga sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Untuk merealisasikan Peran serta aktif masyarakat dalam mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, maka LSM-ALPPA melaporkan adanya dugaan perbuatan pelanggaran Etika dan Profesi yang diduga dilakukan Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol Makhruzi M.Si dalam penanganan kasus Illegal Loging an ASS,” ucap Thom.
Menurutnya, penyelenggaraan Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan Negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, ungkap sang Direktur Eksekutif.
Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri; bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan, katanya.
Kronologi penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014, KMP 4012 berpatroli di perairan Teluk Jakarta dan melakukan pemeriksaan terhadap “KM Kanal Mas” yang bermuatan container dan ditemukan 72 kontainer (tujuh puluh dua) yang berisi kayu olahan (gergajian) campuran yang mengunakan dokumen (SAKO) illegal.
Selanjutnya dokumen muatan dibawa ke Kantor Dit. Pol Air PMJ, sedangkan “KM Kanal Mas” berikut muatannya bersandar di Kade 005 Pel. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pengecekan secara seksama lalu ditemukan kejanggalan pada dokumen 14 kontainer milik tersangka yang menggunakan dokumen yang dikeluarkan CV. Bina Utama.
“Ada Skenario yang membuat seolah-olah bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum (Tahap II) setelah adanya surat konfirmasi dari LSM-ALPPA No.031/LSM-ALPPA/VII/2015, JKT tanggal 2 Juli 2015,” pungkas Thom Gultom. tim/nel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.