Terkait Gugatan Shirly Widiarti di PN Sintang, T1: Salahkah Saya Beli Tanah dari Orang yang Bawa Sertifikat?

oleh -20 Dilihat

SINTANG, HR – Perkara No.33/Pdt.G/2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sintang Kalimantan Barat, antara penggugat Shirly Widiarti (62) melawan tergugat 1 Adin Sopandi, tergugat 2, Notaris Jainuddin dan tergugat 3 Kepala ATR/BPN Kab. Sintang.

Pasca sidang lapangan 6 November 2023 lalu, kini tahap pengajuan kesimpulan dari para pihak.

Sebagaimana diberitakan HR sebelumnya bahwa, Perkara No.33/Pdt.G/2023 di PN Sintang yang dipimpin Diah Pratiwi S.H, M.H, Satra Lumbantoruan S.H, M,H dan Rizky Indra Adi Prasetyo S.H.

Penggugat Shirly Widiarti melalui kuasa hukumnya Korintus S.H dan Bobpy S.H menyebutkan, Shirly terpaksa menggugat, karena tergugat 1 tidak mengindahkan ajakan damai baik oleh tim mediasi yang di utus penggugat.

Shirly mengisahkan kepada HR, bahwa telah banyak upaya dilakukan Shirly untuk tujuan damai tapi ditolak tergugat 1 khususnya.

Ia duga kuat bahwa proses balik nama sertifikat tanah miliknya HM No 409/1995 seluas 377 M2 di Jl Lingkar Wisata Baning (alamat sekarang -red) menjadi nama tergugat 1 Adin Sopandi, sarat kejanggalan.

Kejanggalan itu telah Shirly kisahkan pada Edisi HR sebelumnya. Termasuk saksi Jesman Sianturi, Asdi dan Renawati yang pernah diserahi Shirly waktu untuk memediasi kasusnya ini.

Terakhir dikisahkan Shirly ketika pertama kali bertemu Adin Sopandi di PN Sintang Adin Sopandi sok kenal Shirly

Padahal kata Shirly kenal Adin Sopandi baru kenal hari itu sebelum masuk ruang mediasi. Dari ucapannya Saya duga jangan jangan pikiran mereka saya lupa tanah saya, ujar Shirly kesal.

Untuk menelusuri perkara ini, minggu lalu wartawan HR ini menuju Kab Sintang untuk menemui beberapa orang yang disebut Shirly Widiarti diantaranya Jesman Sianturi, Asdi dan Renawati.

Jesman Sianturi bahkan telah bersaksi di PN Sintang dihadirkan kuasa penggugat, Korintus SH.

Menjawab HR, Jesman mengisahkan kronologis perkara ini naik ke pengadilan sebagaimana jauh sebelumnya Jesman jelaskan kepada Shirly Widiarti pemilik tanah HM No 409/1995 atas nama Shirly Widiarti seluas 377 M2 di Jl Lingkar Wisata Baning Sintang (Alamat sekarang-red)

Tanah tersebut Shirly dan suaminya Makmur Nainggolan beli dari mantan Kakandepsos, Kab Sintang Sudibyanto (+) begitu informasi yang Jesman ketahui.

Shirly menurut Jesman kemudian respon dengan membuat vidio klarifikasi kepada Adin Sopandi dan lanjut oleh tim mediasi yang pada intinya memberitahukan kepada Adin Sopandi bahwa Bu Shirly tidak pernah menjual tanah tersebut dikarenakan warisan anak mereka.

Kalau ada pihak lain yang mengaku punya surat kuasa menjual tanah itu dari Bu Shirly kepada Adin Sopandi, surat itu palsu. Maka, supaya tidak terjadi gugat menggugat silahkan Pak Sopandi ganti rugi seadanya saja tanah tersebut sebagaimana permintaan Bu Shirly, tidak ada tekan menekan harga, saran para tim mediasi saat itu, tapi tidak digubris tergugat 1 Adin Sopandi khususnya, urai Jesman.

Jesman Sianturi mengungkapkan, keterlibatannya dalam kasus ini rupanya karena punya tanah berbatasan langsung dengan tanah yang disengkatan (bagian belakang -red).

Yang oleh Adin Sopandi tahun 2016 mebangunan tanah Jesman 3 meter kebelakang (Fakta pengukuran BPN tahun 2023 yang dimohon Jesman thn 2021 lalu).

Dan meski tanahnya dibangun Sopandi 3 meter, Jesman masih pernah menawarkan/ nogosiasi agar Adin Sopandi membeli sekalian tanahnya namun menolak.

Dari kisah perkara Shirly Vs. Adin Sopandi lanjut Jesman, ada satu hal yang mungkin jadi perhatian kuasa hukum kedua pihak terlebih Hakimnya.

Hal yang saya maksud adalah aneh jawaban Adin Sopandi kepada tim mediasi yang Jesman dan Shirly utus menemuinya.

Utusan itu adalah Asdi dan Renawati, ketika bertiga dengan Adin Sopandi janji bertemu kisaran Juli 2023 di warung kopi depan SPBU Abang Adek Jl MT Haryono Pal 5 Sintang.

Dari sekian banyak hal yang mereka diskusikan mulai dari waktu, pertemanan hingga resiko berperkara, Adin Sopandi tetap ngotot tidak merasa salah membeli tanah Shirly itu.

Hingga ada kalimat dari Adin Sopandi, “Salakah saya membeli tanah dari orang yang membawa sertifikat’?

Lalu Asdi kemudian sambut dengan berkata, ya menurut saya salah sebab, berarti kl ada seseorang menemukan BPKB mobil atau sertifikat tanah di jalan raya, lalu menawarkan kepada pak Sopandi lantas pak Sopandi mau beli?

Sopandi mendengar contoh pepatah beli kucing dalam karung itu tak mampu menjawab hingga pertemuan itu bubar tidak membuahkan apa apa,.

Katena tidak ada tanda – tanda atau etikad baik dari Adin Sopandi meyelesaikan dugaan pemalsuan dokumen Shirly hingga sertifikat HM 409/1995 Luas 377 M2 kemudian menjadi nama Adin Sopandi naik di PN Sintang, kisah Jesman Sianturi.

Masih diwaktu yang sama 12/11 Asdi (58) warga Sintang saat dihubungi HR melalui telepon selulernya, membenarkan bahwa pernah memediasi Shirly Widiarti Vs Adin Sopandi terkait tanah HM Shirly.terakhir di Pal 5 depan SPBU Abang Adek.

Saya dan Renawati menerima permintaan Bu Shirly untuk memediasi karena Bu Shirly di Pontianak sementara Adin Sopandi ada di Jl. Lintas Melawi Gg Taswi Sintang.sambungnya.

Terus terang, jawaban Adin Sopandi kepada kami yang mengatakan “Salakah saya membeli tanah dari seseorang yang membawa sertifikat”, aneh bagi saya maka saya setuju Bu Shirly gugat Adin Sopandi di PN dan tergugat lainnya biar hakim di PN yang menilainya.

Jujur, bukti apa yang menjadi dasar Sopandi beli tanah Shirly tidak pernah ditunjukkan kepada kami sebagai tim mediasi.

Maksudnya, sebagai pembeli supaya obyek tak diotak atik orang lain biasanya berani tunjukin bukti proses kepemilikannya tapi, Sopandi hanya jawaban tadi, maka patut diduga tak la lalui proses jual beli tanah yang benar, pungkas Asdi.

Sementara HR yang hari itu juga menyambangi rumah Adin Sopandi di Jl Lintas Melawi Gg Taswi rumah itu kosong.

Tetangga pak Adin Sopandi disana mengatakan, bahwa Adin Sopandi jarang pulang ke Gg Taswih. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.