Terjadi ‘Bully’ Antar Sesama Teman di SMAN 94 Jakbar, Kepsek Susah Dikonfirmasi

oleh -1.1K views
oleh
Terjadi ‘Bully’ Antar Sesama Teman di SMAN 94 Jakbar, Kepsek Susah Dikonfirmasi

JAKARTA, HR Kasus ‘Bully’ kembali terdengar lagi, kali ini korban ‘Bully’ adalah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 94 Jakarta Barat, hingga kini korban hanya dimediasikan kepada pihak sekolah saja. Akan tetapi kejadian ini terus menerus berlangsung hingga kini.

Orang tua korban ‘Bully’ Yuli mengutarakan, bahwa anaknya sekarang duduk dibangku kelas 2 SMAN 94 Jakarta Barat, anaknya mendapat perlakuan seperti kepalanya sering di ‘Keplakin’ dan anak saya sering di suruh-suruh oleh teman-teman sekelasnya.

“Anak saya D, kepalanya sering di keplakin dan sering di suruh-suruh, ada sekitar lima orang teman sekelasnya juga, pernah di mediasikan belum lama ini, akan tetapi sekarang terulang kembali,” ungkap Yuli kepada wartawan, Selasa (16/05/23).

Masih dikatakan ibu korban, hari ini saya ingin ke pihak Kepala Sekolah, maksudnya agar teman-teman sekelasnya menjadi efek jerah mereka yang membully anak saya, agar tidak terulang kembali.

“Korban D sendiri, tidak berani melaporkan kepada saya, justru temannya yang lain memberitahukan adanya perlakuan ‘bully’ seperti ini lagi terhadap anak saya. Yang paling parahnya lagi ada pengancaman terhadap anak saya,” kata Yuli.

Media sempat mengkonfirmasi kepada pihak sekolah hanya bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah dan Guru BK, untuk bertemu Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 94 Jakarta memang sangat susah sekali, hal ini dibenarkan orang tua wali murid D, yang tidak pernah bertemu dengan Kepsek. Jawaban dari Kepsek akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

Sekedar informasi, Permendikbud No 82 Tahun 2015, jadi salah satu regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Permendikbud No 82 Tahun 2015: Jenis Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pada Bab III Pasal 6, tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain. Pelecehan, baik fisik, psikis atau daring Perundungan, Penganiayaan, Perkelahian, baik adu kata-kata atau adu tenaga, Perpeloncoan. Pemerasan, Pencabulan, Pemerkosaan. Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan atau antar golongan (SARA), tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang. jamal

Tinggalkan Balasan