JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghadap kan Terdakwa Dheana ke hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat, Rabu (01/02/16).
Sidang yang digelar tertutup untuk umum itu masuk agenda sidang pemeriksaan saksi saksi, termasuk 3 saksi korban: NN (14), HS (17) dan AL (18) tahun.
Menurut salah seorang orang tua korban yang tinggal di Kemayoran, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa terdakwa menjual anaknya kepada om om dengan modus anaknya disuruh terdakwa meminta atau menerima uang miliknya kepada seseorang dengan upah 100 ribu.
Setelah korban sampai di lokasi lalu si korban mencari-cari orang yang disebutkan terdakwa. Ternyata ada seseorang yang melambaikan tangan dan dengan isiarat memanggil. Kemudian korban mendekati lalu ngobrol.
Rupanya korban bukannya diberikan uang tetapi diajak makan. Setelah usai makan, anak ingusan yang masih lugu itu diajak kesatu ruangan untuk mengambil uang. Korban merasa curiga tapi tidak berani bertanya.
Setelah didalam kamar hotel BI, di kawasan Jakarta Utara, (01/09/16), korban diperlakukan layaknya seorang istri.
Setelah kejadian itu terdakwa Dheana mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun dengan ancaman: jika maca macam nanti diumumkan bahwa dirinya sudah tidak perawan. Karena takut malu sehingga korban mendiamkan peristiwa itu.
Awal terbongkar: Tetapi si om om lewat telepon memberitahukan terdakwa bahwa dia memberikan uang 2.500.000 rupiah kepada korban. Oleh terdakwa kemudian meminta uang itu kepada korban. Tapi karena uangnya sudah dipakai korban beli HP lalu terdakwa menyita HP itu dan memberikan Rp.500.000 kepada korban.
Kemudian peristiwa penyitaan HP itu diketahui orang tua korban dan akhirnya terbongkarlah sindikat itu, dan peristiwa itu dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, kata ibu korban.
Orang tua korban berharap hukuman yang setimpal diberikan kepada terdakwa. “aku ngga nyangka dia (terdakwa) pekerjaannya begitu. Tega bangat dia berbuat begitu kepada sesama tetangga. Pantas aja anaknya bisa minum susu padahal pengangguran,” ungkapnya
Terdakwa Dheana didakwa dengan Undang-undang RI Nomor.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});