TANGERANG, HR – Tuduhan telah melakukan tindak pidana KDRT secara psikis yang dilakukan oleh terdakwa sangat lemah dan terkesan dipaksakan.
![]() |
Edy
Sulistio memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. |
Pada agenda sidang pemeriksan terdakwa yang digelar Kamis (29/10) di PN Kota Tangerang, terungkap fakta persidangan adanya trankskrip pembicaraan antara terdakwa dengan keluarga pelapor yang dijadikan alat bukti sangat lemah dan terkesan seperti hasil jebakkan.
Dalam kasus tuduhan KDRT secara psikis yang dilakukan oleh Terdakwa, Edy Sulistio (51) terhadap istrinya Lily Elizabeth Mairli (43), terkuak sejumlah kejanggalan yang memberikan kesan kasus ini dipaksakan oleh penyidik. Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap jika sang terdakwa (Edy Sulistio) merasa dijebak oleh keluarga pelapor.
Pasalnya, persoalan poligami yang menjadi dasar tuduhan terjadinya KDRT secara psikis justru merupakan usulan keluarga pelapor. Anehnya transkrip yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik SH hanya transkrip secara sepihak sehingga tidak terlihat konteks secara utuh munculnya pernyataan terdakwa. Dalam pengertian rekaman tentang ungkapan poligami itu merupakan respon atau jawaban terdakwa atas usulan keluarga pelapor. Sehingga menimbulkan kesan terdakwa sengaja dijebak oleh keluarga Lily.
Apalagi pertemuan dan pembicaraan itu merupakan inisiatif dan undangan keluarga pelapor. Adanya rekaman dijadikan dasar untuk menyimpulkan jika pertemuan itu sudsah dipersiapkan sebagai alat untuk menjerat Edy.
Sayang fakta itu tidak diungkap secara detail oleh JPU maupun penasehat hukum terdakwa. Apalagi dikemudian hari tidak terbukti jika terdakwa melakukan tindakan poligami. Artinya dalih yang menjadi dasar pelapor untuk memperkarakan terdakwa adalah dalih pepesan kosong semata. Anehnya meski kasus itu memiliki dasar yang sangat lemah penyidik tetap menyatakan P21.
Fakta yang tak kalah mengejutkan adalah, selama proses persidangan terungkap jika, Lily yang sebelumnya diduga melakukan perselingkuhan dengan instruktur senamnya yang bernama Dani sempat membuat surat pernyataan mengakui dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan itu.
Edy dalam keterangannya menyatakan jika surat pernyataan dia gunakan sebagai dasar untuk mempertahankan rumah tanggannya. Tapi dikemudian hari Lily mengingkari surat pernyataan itu dan menuduh Edy yang membuat surat pernyataan itu. Tentu saja, fakta ini membuat pengunjung sidang geleng-geleng kepala.
Tetapi justru uniknya, dikemudian hari Lily berseteru dengan Umam yang menjadi saksi dalam surat keterangan itu. Puncaknya Lily terlibat keributan dengan Umam setelah Edy menolak permintaan Lily untuk memecat Umam. Sesuai dengan keterangan Edy, sempat terjadi keributan fisik antara Lily dan Umam, bahkan menurut Edy, Umam sempat melaporkan Lily ke kepolisian dengan dilingkapi visum sebagai alat bukti.
Sejumlah keterangan Edy itu justru memperlihatkan jika laki-laki berpenampilan kalem itu adalah korban kezaliman serta korban rekayasa hukum.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang diketuai Majelis Hakim Johanes kali ini tidak dihadiri oleh Lily. Lily tidak hadir di persidangan kemungkinan takut bila dikonfrontir, seperti sidang sebelumnya. fer