Terdakwa Bantah BAP: Majelis Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

oleh -14 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Jeferson Tarigan, SH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau, menghadirkan saksi verbalisan didengarkan keterangan dipersidangan karena terdakwa membantah keterangannya di BAP saat pemeriksaan terdakwa di Pengedilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/11/16).
Terdakwa Mardiyono
Terdakwa Mardiyono Bin H. Soewarto anggota Polres Pelabuhan Tg. Priok ketika diperiksa mengatakan bahwa keteranganya dalam BAP ditandatangani dengan keadaan black. “Saat saya diperiksa dalam keadaan setengah sadar. Pikiran black. Apa yang dibilang penyidik ya, saya iakan saja,” ucap Mardiyono.
Terdakwa narkoba yang menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Pelabuhan Tg. Priok itu juga mengatakan saat diperiksa tidak didampingi penasehat hukum. Terdakwa berusaha menggiring agar pemeriksaannya diarahkan menjadi korban penyalahguna narkoba. Padahal informan polisi penangkap mengatakan akan ada transaksi narkoba.
Terdakwa juga mempertanyakan penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang tidak menjadikan Deviska Apriyani tersangka, padahal Devista ditangkap bersama-sama dengan terdakwa di kamar 303 Hotel Ende Indah, Jakarta Utara. Menurut terdakwa, saat dites urine mereka berdua dinyatakan positif.
Terdakwa Madiyono Bin Soewarto didakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) , Jo Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena telah memiliki 1 kg narkotba jenis ganja dan 7 klip plastik kecil sabu.
Sebelumnya, saksi Husein anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang dihadapkan kepersidangan sebagai saksi penangkap mengatakan bahwa tertangkapnya terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat. Selama 1 minggu melakukan observasi untuk menemukan keberadaan terdakwa baru pada tanggal (07/04/16) sekitar Pkl 008 Wib terdakwa Mardiyono ditangkap di kamar 303 Hotel Ende Indah, Jakarta Utara berdua dengan Deviska Apriani dalam keadaan teler.
Penggerebekan dengan mendobrak pintu kamar hotel terpaksa dilakukan setelah lebih dari 10 kali pintu diketok tetapi tidak dibuka: “Buka kami polisi”. Tetapi karena tidak dibuka buka maka dilakukan pendobrakan pintu, kata Husein.
Setelah pintu terbuka lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukanlah Satu bungkus besar ganja ukuran 1 kg didalam lemari kamar hotel. Dan sejumlah lintingan ganja, bong dan sisa sabu-sabu diatas meja. Kemudian dari dalam mobil terdakwa ditemukan 1 timbangan elektronik dan sejumlah klip sabu dari dalam tas yang ada didalam mobil kijang inova milik terdakwa.
Ketika ditanya majelis mengapa Deviska Apriani yang bersama dengan terdakwa tidak dijadikan tersangka? saksi mengatakan atas permintaan terdakwa yang mengatakan bahwa Deviska Apriyani tidak terlibat dan tidak tahu apa-apa, hanya memenuhi undangan terdakwa datang ke hotel tersebut.
Menurut saksi terdakwa mendapat sabu dari bebet dan ganja 1 kg ganja adalah dari bebet. Pertanyaan Penasehat hukum terdakwa Shinta Marghyana, Sh, MH kepada saksi Husein: “Saudara saksi, tadi mengatakan bahwa sudah 1 minggu mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Apakah saudara waktu melakukan penangkapan membawa surat penangkapan? Apakah waktu hendak melakukan penangkapan didalam hotel memberitahukan security bahwa akan dilakukan penangkapan di hotel tersebut?” yang dijawab saksi; tidak.
Pertanyaan Penasehat hukum: “Tadi saudara saksi mengatakan bahwa pengakapan sudah menjadi target, Lalu mengapa saudara tidak membawa surat tugas?” dijawab saksi: “Kita hanya diberitahukan bahwa akan ada transaksi narkoba dilantai tiga kamar hotel, kita tidak tahu kalau terdakwa Mardiyono sebagai anggota polisi yang kita temukan di TKP,” ucap Husein.
Usai mendengarkan keterangan saksi Husein, kemudian dihadapkan dua saksi lagi yakni Abraham dan Rian S. kedua saksi ini merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan, Tj. Priok yang merupakan anak buah langsung terdakwa. Kedua saksi menjelaskan tidak mengetahu bahwa ada pengembangan kasus yang dilakukan komandannya. Demikian juga 1 kg ganja kedua saksi tidak tahu. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.