JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakbar Ni Made Sudani terkesan menganggap sepele proses pembuktian perkara terdakwa ESW yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 1,5 tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sidang pekan lalu.
Ilustrasi |
Ada rumor yang berkembang dari sumber pengunjung sidang bahwa perkara terdakwa ini akan diarahkan ke putusan rehabilitasi. Padahal, untuk penerapan vonis rehabilitasi ada acuan yang mempertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Disebutkan, dalam Surat Edaran tersebut adanya surat keterangan dokter atau psikiater pemerintah. Sementara yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum adalah dari Yayasan itu pun tidak diperiksa dokternya di persidangan hanya dibacakan asesmennya.
Saat ini diketahui banyak asesmen beredar di kalangan pengguna narkoba asalkan bisa bayar, dimana akurasinya dipertanyakan. Oleh karena itu, sejumlah pengunjung sidang masih menunggu putusan terdakwa ESW apakah divonis direhab konon tak sesuai Surat Edaran MA.
Bila hakim tetap memvonis rehabilitasi kepada terdakwa lantas sejumlah Masyarakat Sadar Hukum yang tergabung dari media dan LSM akan menindak lanjuti ke Pengawasan Mahkamah Agung. Sebelumnya, telah dilaporkan hakim judi PN Jakbar ke Komisi Yudisial karena kelalaian hadirkan tiga dari 10 terdakwa. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});