JAKARTA, HR – Sebanyak sepuluh terdakwa kasus judi sabung ayam Muara Angke, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta utara. Para terdakwa akan dihadapkan dimuka hukum untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam secara bersama-sama.
Kesepuluh terdakwa displit menjadi tiga berkas sesuai peran masing-masing. Pkr No. 925/Pid.B/2023/PN.Jakut, dengan terdakwa Feri Bin Tamin, selaku penyelenggara (wasit) arena judi sabung ayam. Pkr No. 924/Pid.B/2023/PN.Jakut,dengan 4 terdakwa diantaranya: Sigit Ikwan Susanto bin Jasman, Rasman Bin Rasim, Sayuni Bin Sukra dan Ahmad Jumadi alias Madi bin Subur dan berkas pkr 926/Pid.B/2023/PN.Jakut, lima terdakwa adalah Yuda Darus Depriyanus, Saroni Bin Raski, Na’im bin alm Sarnan, Joyo Cipto alias Toto Bin Salimin dan Taryadi Bin Wais yang diduga sebagai pemasang taruhan.
Atas kebiasaannya bermain judi jenis sabung ayam, para terdakwa dikenakan pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun bui dengan denda 25 juta rupiah, dalam surat dakwaan Jaksa Melda Siagian.
Kasus ini mencuat ke ranah hukum, berawal dari kerja keras Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 Wib, yang dikomandoi Harry Supriyanto, SH dan Marska Setia Putra, di Jl. Muara Angke Blok Eceng Rt. 12/022, Kelurahan Pluit, Kec. penjaringan, Jakarta Utara, menggerebek perjudian sabung ayam dihalaman rumah H. Zein.
Dari lokasi penggerebekan,Polisi juga turut mengamankan uang tunai dari masing-masing terdakwa. 1. Feri bin Tamin sebagai penanggung jawab arena judi uang tunai sebesar Rp 2.450.000 dan 10 ekor ayam jago, 1 buah geber (ring) arena aduan ayam sabung warna hitam dan kurungan ayam beserta karpet arena sabung ayam. 2. Sigit Ikwan Susanto uang tunai 100 ribu rupiah. 3. Rasman 50 ribu rupiah. 4. Joyo Cipto 50 ribu rupiah. 5. Yuda Darus 100 ribu rupiah. 6. Ahmad Jumadi 100 ribu rupiah. 7. Na’im 100 ribu rupiah. 8. Sayuni 100 ribu rupiah. 9. Taryadi 50 ribu rupiah. 10. Sahroni 50 ribu rupiah.
Saat berlangsungnya perjudian sabung ayam tersebut, terdakwa Feri bin Tamin selaku wasit judi adu ayam saat ini mendekam dipenjara, beda nasib dengan tiga orang temannya selaku panitia penyelenggara yaitu, Nur Saefudin selaku bos (pemilik) Mud penyetting arena judi dan Muhimin petugas kebersihan arena judi sabung ayam ketiganya berhasil kabur saat penggrebekan berlangsung.
Sebelum pertandingan berlangsung para pemilik ayam yang hendak ikut aduan harus menyetorkan uang taruhan minimal Rp.650.000 kepada Nur Saefudin selaku bos arena sabung ayam dan pemenang ditentukan selama 15 menit dengan maksimal 2 sampai 5 ronde, pemenang terima bersih 1 juta rupiah dan 300 ribu rupiah dipegang oleh big bos arena judi sabung ayam Nur Saefudin masih DPO.
Praktik judi sabung ayam berlangsung setiap Jumat malam dan Sabtu malam dimulai sekitar pukul 22.00 Wib sampai pukul 02.00 wib dan terdakwa selaku wasit dalam hal ini penyelenggara perjudian bekerjasama dengan Nur Saefudin alias Saep alias Kobra dan Mud selaku anggotanya berperan memandikan ayam serta menyetting arena sabung ayam dan Muhimin sebagai petugas kebersihan sekitar area pertandingan.
Namun, terdakwa feri Bin Tamin sebagia wasit beda nasib dengan tiga orang panitia penyelenggara arena judi sabung ayam, Nur Saefudin alias Saep alias Kobra selaku bos perjudian, Mud selaku spesialis memandikan ayam beserta Muhimin yang berperan sebagai petugas kebersihan arena judi sabung ayam hingga saat ini belum tertangkap “Menghirup Udara Segar”.l.sihombing