MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka amankan seorang pemuda penjual miras oplosan yang mengakibatkan tiga pemuda meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.I.K, M.SI saat press rilis kepada sejumlah media di halaman Mapolres Majalengka, Senin (05/11).
AKBP Mariyino didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori SH menjelaskan Kejadian pada Rabu 31/10/2018 di perumahan Griya prima pesona blok 48 No 03 Desa Sawala Kec. Kadipaten Kabupaten Majalengka.
“Ketiga korban meninggal dunia setelah mengkomsumsi miras oplosan, yakni inisal W.A (35) penduduk desa jatiraga Kec. Jatitujuh, N.S (32) penduduk Desa Jatiraga Kec. Jatitujuh dan A. R penduduk Karang sambung Kec. Kadipaten Kab. Majalengka. Sedangkan korban inisial W.N juga warga Desa Jatiraga masih dalam perawatan,” terangnya.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan bukti miras oplosan sebanyak 10 botol berbagai merek. Polres Majalengka juga berhasil mengamankan tersangka inisial M.T (21) penduduk desa sawala Kec. Kadipaten Kab. Majalengka.
AKBP Mariyono menambahkan, bahwa tersangka inisial M.T beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda 2 miliar,” pungkas Kapolres. lintong situmorang