MAROS, HR – Lelang proyek di Pemkab Maros sudah mulai bergulir sejak akhir bulan pebruari 2019 kemarin.
Beberapa jenis paket kegiatan yang sudah tayang untuk lelang terdiri dari paket pekerjaan jalan beton dan bendung irigasi melalui OPD pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Maros,
“Suatu hal yang sangat ironis karena peserta tender hanya di ikuti oleh rekanan dari Makassar itupun di sinyalir satu rumpun (satu group),” ungkap Ketua KPMP, Ir Colleng, di markasnya, Kamis (14/3/2019).
Ia memaparkan sebagaimana tahun -tahun sebelumnya, bahwa rekanan tersebut sudah berkiprah di Maros, sehingga dianggap biasa oleh pelaksana (panitia). Sekalipun di anggap luar biasa oleh rekanan lokal yang ada di kabupaten Maros ini.
Adapun perusahaan tersebut adalah:
1. PT. Mutiara Saky Perkasa
2. PT. Anugrah Mega Tehnik
3. CV.Anugrah Yama
4. PT. Harpiah Graha Perkasa
5. PT. Citra Manunggal
6.Intan Indah Pelangi
7. PT.Sabita Jaya Mandiri
8. Sinar Jaya Abadi cc.PT
9. PT. Lembang SB
10. PT. Catur Jaya Perkasa
11. PT. Tene Jaya.
Salah satu kontraktor lokal maros yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, penyelenggara ini tidak adil. “Karena kami seolah di beda bedakan, apa kelebihan mereka di bandingkan kami. Pekerjaan yang anggarannya besar dan mudah pekerjaannya selalu di menangkan dari group rekanan tertentu,” bebernya.
Kami menduga perusahaan tersebut diatas berasal dari satu group yang ada di makassar, tak satupun dari rekanan maros. Kalau masalah kualitas kita lihat sebagai contoh jembatan tana didi ammarang, yang di kerjakan kontraktor makassar dengan tiga tahap. Akan tetapi apa yang terjadi, dan hasilnya tidak bekualitas. Sudah anggarannya puluhan millyar, terus jembatanya bengkok dan bergelombang, kulaitas apa ini,” tambahnya.
Menurut Colleng jelas jelas pekerjaan tersebut bermasalah. Dan berdasarkan laporan beberapa warga, dan banyak pihak lainnya, katanya sementara menunggu kepastian status hukum dari pihak kejaksaan, tetapi kenyataannya sudah dua tahun ini bergulir belum ada kepastian.
“Seharusnya pihak pemerintah dan penegak hukum serius menangani masalah ini. Supaya menjadi pelajaran dan perbaikan citra bagi semua pihak, tidak boleh ada diskriminasi dan keberpihakan,” tegasnya.
Lebih jahu Colleng menjelaskan memang setelah melihat peserta tender yang mengikuti proses lelang saat ini (2019) yang tayang sejak awal maret ini, rata- rata peserta yang mengikuti dalam satu paket paling banyak dua rekanan. Bahkan ada hanya satu perusahaan saja, selebihnya hanya sekedar pendaftar saja,
Telah diperiksa lebih jauh, ternyata paket kegiatan yang tayang saat itu masing masing pekerjaan jalan beton dan irigasi dan bendung, dengan nilai anggaran rata- rata antara 3 M- 9 M, hampir tidak ada rekanan lokal yang memasukkan penawaran.
Disisi lain, sambung Colleng, ada pengalaman kontraktor lokal dengan ungkapan, bahwa buat apa kami ikut menawar kalo hanya sebagai formalitas saja, itu sudah ada yang punya, kami tidak dipandang kalau nilainya milyaran karena sudah pasti group mereka yang di arahkan,
“Kami tidak bisa buktikan karena semua pihak selalu berkilah bahwa itu mainan sistem, tapi kan kenyataannya seperti itu,” tandasnya.
Colleng mengingatkan tidak seharusnya ada keberpihakan oleh penyelenggara atau pemerintah. Sebaiknya tetap merujuk pada aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia (Pepres) nomor 16 tahun 2018 , Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Olehnya itu kami berharap panitia penyelenggara tetap konsisten dengan peraturan yang ada, tidak melakukan tindakan keberpihakan dengan alasan system, sehingga animo para rekanan tidak hanya ramai ramai mendaftar, akan tetapi sekaligus ikut melakukan penawaran sesuai spesifikasi masing masing perusahaan,” sebut Colleng.
Ia menyampaikan memang benar system itu berlaku secara nasional, artinya siapa saja bisa ikut. Namun demikian kontraktor lokal tidak boleh tinggal diam, dan menjadi penonton di daerah sendiri. Seharusnya ini ada solusi dari semua asosiasi di daerah Maros ini untuk bersatu dan melakukan preassure terhadap pengambil kebijakan, paling tidak ada perimbangan perolehan pekerjaan.
Selain itu pihak penegak hukum juga dapat memasuki rana proses tender sebagai bahan atau acuan seperti apa sebenarnya keampuhan system di ULP Maros dalam proses pemenangan setiap peminat dalam proses lelang. Sehingga setiap paket kegiatan yang sudah di menangkan tidak ada lagi rumor yang berkembang bahwa paket tetsebut adalah jatah, atau arahan, ataukan penunjuka. Karena memang system berlaku umum tanpa pengecualian, baik tender cepat, tender umum ataupun penunjukan di bawah nilai 200 juta mulai tahun 2019 ini.
Ketua KPMP Maros, Colleng kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses lelang/tender. Dan akan memantau tahapan demi tahapan sampai kepada pemenang hingga proses pekerjaan yang berlangsung.
“Khusus untuk berjalannya pekerjaan proyek pemerintah, kami akan menempatkan 3 orang personil KPMP di setiap desa guna melakukan pengawasan dan pemantauan kualitas pekerjaan. Artinya kami turun full hampir 400 orang anggota Komando Pejuang Merah Putih pada tahun ini,” ujarnya.
Colleng berharap semoga semua bisa maksimal dan apa yang menjadi keraguan dari banyak pihak dapat terjawab. Hamzan.