Tender Pelabuhan Jangkar 2018 Diduga Penuh Intrik, Siapa yang Diuntungkan ?

oleh -344 views

SURABAYA, HR – Tender Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 yang sumber pendanaannya dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan HPS senilai Rp. 36.295.295.000,- diduga bermasalah alias penuh intrik. Paket kegiatan dengan kode tender 13110015 tersebut merupakan kegiatan Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Dilansir dari website Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat diketahui bahwa paket kegiatan tender tersebut menuai masalah karena terindikasi melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan hasil pengumuman lelang pada laman LPSE Provinsi Jawa Timur, diketahui pemenang tender pada paket kegiatan tersebut yakni PT. Perkasa Jaya Inti Persada, beralamat di Ruko Rungkut Megah Raya Jl. Raya Rungkut No.5 Surabaya, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 35.859.963.000,- (98,8% dari HPS).

Perkara dengan nomor register 24/KPPU-I/2020 tersebut diketahui akan disidangkan di KPPU pada tanggal 3 Juni 2021 pukul 10.00 WIB yang kemudian dilanjutkan pukul 13.00 dengan agenda pemeriksaan terlapor.
Bunyi pasal 22 yang dimaksud yakni pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Yang menjadi pemenang cadangan 1 yakni PT. Kurniadjaja Wirabhakti dengan nilai penawaran Rp. 36.004.457.000,- (99% dari HPS), dan sebagai pemenang cadangan ke-2 PT. Duta Ekonomi dengan nilai penawaran Rp. 36.186.670.000,- (99,7% dari HPS).

Sekedar mengingatkan kembali, bahwa adanya dugaan permasalahan/kong kalikong dalam tender pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 sama persis dengan apa yang terjadi pada tender pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 (dalam proses persidangan di KPPU juga dengan agenda pemeriksaan terlapor).

Pada paket Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 yang menjadi pemenang yakni PT. Kurniadjaja Wirabhakti yang juga sebagai pemenang cadangan 1 pada paket pembangunan Pelabuhan Jangkar Tahun Anggaran 2018.

Ironisnya, dengan nilai penawaran dari PT. Perkasa Jaya Inti Persada (PJIP) pada paket Pembangunan Pelabuhan Jangkar yang mencapai 98,8% dari HPS, seharusnya kualitas pekerjaan sangat baik atau sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tetapi ini malah sebaliknya, dimana banyak item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh PT. PJIP, dan terkesan adanya pembiaran dari Saikuddin selaku PPK (sekarang sudah naik jabatan menjadi Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur).

Terkait adanya beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan adanya dugaan persekongkolan pada kegiatan pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018, hal itu sudah pernah dilaporkan LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN) ke Polda Jatim dengan surat No.005/L/DPP.LAPAN/2.2019 tanggal 25 Februari 2019, tetapi informasi yang didapatkan HR dari Gintar Hasugian selaku Ketua Umum LSM LAPAN bahwa laporan tersebut diduga masuk peti es karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

“Saya dalam waktu dekat akan kembali menyurati Polda Jatim untuk menanyakan perihal progress surat laporan saya tersebut, karena dalam pertengan bulan ini saya juga akan melaporkan salah satu Balai Besar yang berkantor di Jawa Timur ke Polda Jatim,“ ungkap Gintar.

Dari salinan surat LSM LAPAN yang didapat HR, diketahui adanya dugaan persekongkolan pada kegiatan paket tersebut yakni adanya kesamaan domisili perusahaan PT. Kurniadjaja Wirabhakti dengan Komisaris Utama PT. Perkasa Jaya Inti Persada a/n Goei Sundawati yakni di Perum YKP Mejoyo Ai-2, dan dalam susunan pengurus kedua perusahaan tersebut adanya kesamaan Kode NIK antara Komisaris PT. Kurniadjaja Wirabhakti a/n Hadi Wibowo No.KTP 3578030102790004 dengan Komisaris Utama PT. PJIP a/n Goei Diana Sundawati No.KTP 3578034704520002 (Kode 357803 menunjukkan Kel. Wonorejo Kec. Rungkut).

Sementara untuk pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB yakni, jalusi aluminium, PJU yang seharusnya 37 titik tetapi hanya dikerjakan 24 titik, kayu ulin pada catwalk tidak terpasang, trestle tidak menggunakan aspal, lampu sorot 1000 watt seharusnya 4 buah tapi yang terpasang hanya 2 buah. ian

Tinggalkan Balasan