Tender di Satker PJNW Dua Jateng Diduga Bermasalah

SEMARANG, HR – Tender dilingkungan Satker Pelaksanan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Jawa Tengah yang dibiayai DIPA-APBN 2015 Kementerian PUPR pada paket Peningkatan Struktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen) dengan HPS Rp15.723.820.000, diduga bermasalah.
Pasalnya, pemenang PT JSS dengan penawaran Rp13.295.246.000 dalam penyampaian data dokumen pengadaan diduga melakukan pembohong public, yakni tidak sesuai yang dipersyaratkan, “kapasitas kemampuan alat” yang dilelang oleh Pokja pengadaan barang dan jasa SNVT PJN Wilayah II Jawa Tengah.
Kapasitas peralatan yang disampaikan pemenang (PT JSS) pada paket peningkatan Struktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen) sama dengan dan waktu bersamaan yang disampaikan perusahaan pemenang ini ketika mengikuti paket-paket proyek lainnya di daerah Jawa Tengah, yakni di Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, dan buktinya ketika mengikuti lelang paket peningkatan Jalan Kuwu-Galeh dinyatakan gugur karena kapasitas kemampuan alat tidak mencukupi lagi.
Begitu pula perusahaan ini (PT JSS) saat mengikuti lelang di dinas yang sama dan sudah mendapatkan 5 (lima) paket dan kontrak diwaktu yang sama atau berbarengan, sehingga patut diduga sebagian besar peralatan dan personil yang digunakan sama yang digunakan di Paket Peningkatan Strukktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen).
Kelima paket yang dikerjakan oleh PT JSS dari Dinas Bina Marga Jawa Tengah yakni, : Peningkatan Jalan Surakarta-Gemolong-Geyer Bts.Kab.Grobogan (Kab. Sragen), Peningkatan jalan Sukoharjo–Weru–Watukelir (kab. Sukoharjo) (3), Peningkatan Jalan Sukoharjo-Weru-Watukelir (kab.Sukoharjo) (2), Peningkatan Jalan Sukoharjo-Weru-Watukelir (kab.Sukoharjo), Peningkatan Jalan Purwodadi Geyer/Bts.Kab.Sragen (Kab.Sragen), dan bahkan terakhir ini sesuai website Pemda Jateng (Dinas Bina Marga) makin bertambah dua paket, yakni Rehabilitasi Jalan Bejen – Karangpandan (Karanganyar) dan Peningkatan Jalan Kuwu-Galeh Bts.Kab.Sragen (Kab.Grobogan) hingga menjadi tujuh paket, padahal sebelum penetapan kedua paket terakhir ini, dimana paket yang ke enam yakni paket Peningkatan Jalan Kuwu-Galeh Bts.Kab.Sragen (Kab.Grobogan) Galeh dinyatakan gugur karena kapasitas kemampuan alat tidak mencukupi lagi, akan tetapi di paket ini kemudian PT JSS malah menjadi pemenang.
Bahkan saat pembuktian kualifikasi lelang di paket Peningkatan Strukktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen) dimana diwajibkan personil dalam dokumen penawaran wajib hadir, sehingga hal ini diyakini ada rekayasa yang mengakibatkan persaingan yang tidak sehat, yakni penambahan persyaratan lainnya diluar ketentuan yang diatur dalam Perpres 70/2012 dan penetapan pemenang PT JSS diduga sudah dikondisikan atau diarahkan, dan benarkah demikian ?
Namun sayang, Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada kepada Ketua Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, Laely Fitria H dengan nomor surat : 030/HR/V/2015 tertanggal 13 Mei 2015 yang dikirim via kantor pos, namun sampai saat ini belum ada jawaban hingga berita ini naik cetak.
Sementara, Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia) Reza Setiawan berharap, agar apa yang terjadi di Satker PJNW dua Jateng soal lelang pada paket Peningkatan Strukktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen) segera diusut, serta meminta kepada Menteri PU dan Pera, Basuki Hadimuljono, “agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan tahun 2015.” ■ tim/p/k

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *