Tender di BBWS Mesuji Sekampung, PT Waskita Karya Main Curang?

LAMPUNG, HR – Perusahaan BUMN PT Waskita Karya Tbk yang saat ini sedang dirundung masalah dengan banyak kasus kecelakaan beruntun, bahkan pihak Kementerian BUMN akan mengevaluasi jajaran Direksi yang mengerjakan proyek infrastruktur, bila dihitung selama enam bulan terakhir ini sekiranya sudah ada 6 lokasi ruas jalan tol, dan terakhir adalah proyek bekisting pier head Tol Bekasi-Cawang Melayu (Becakayu) Jakarta Timur yang kejadiannya tanggal 20 Februari 2018.

Dari keenam proyek itu, dimana tiga paket merupakan dari lingkungan Kementerian PUPR, dan itu adalah bagian dari Bidang Jalan Layang dan Jembatan dibawah naungan Ditjen Bina Marga. Anehnya, saat banyak kerjaan PT Waskita Karya yang mengalami kecelakaan kerja alias roboh itu, malah tetap menang tender dibidang Sumber Daya Air, salah satunya paket Pembangunan Bendungan Margatiga.

Bacaan Lainnya

Paket Bendungan Margatiga di daerah Lampung tersebut dengan pekerjaan tahun jamak, telah dimuat pemberitaannya oleh HR dan harapanrakyatonline.com, yang mana proses tendernya dimenangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan penawaran Rp 813.707.950.000 atau setara 96,1 persen dari HPS Rp 846.657.680.000, yang dibiayai APBN 2017. Masalahnya, diduga dokumen yang dilampirkan semacam SBU telah habis masa berlakunya.

Oleh ULP Pokja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Ditjen SDA meminta syarat kualifikasi Paket Pembangunan Bendungan Margatiga yakni SIUJK dan SBU (Sertifikat Bada Usaha) Bangunan Sipil: Jasa Pelaksanaan Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumen (EL009).

Berdasarkan yang tayang atau detail di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), kedua SBU yang diminta Pokja sebagai persyaratan kualifikasi yang masih berlaku dan bukan surat keterangan. Namun nyatanya, SBU S1001 dan EL009 tersebut telah habis masa berlakunya pada saat “pembuktian kualifikasi dokumen”.

Dalam proses lelang atau “tahap lelang saat ini” yakni dimulai dari Pengumuman Prakualifikasi (25 Agustus – 04 September 2017), Download/Upload Dokumen Kualifikasi (25 Agustus – 05 September 2017), Evaluasi Dokumen Kualifikasi (07 – 28 September 2017), Pembuktian Kualifikasi (18 – 28 September 2017), Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi (28 September 2017), dan seterusnya untuk penandatanganan kontrak (20 Desember 2017/Lelang Sudah Selesai).

Pada tahap pembuktian kualifikasi dokumen (18 – 28 September 2017), SBU pemenang PT Waskita Karya telah habis masa berlakunya tanggal 8 September 2017 yang tayang di LPJKNET SBU S1001 itu berlaku sampai 09 September 2017.

Artinya, sebelum tahap pembuktian dokumen antara 18 – 28 September 2017, maka SBU dengan kode S1001 telah habis masa berlakunya tanggal 9 September 2017, dan begitu pula dengan kode EL009 juga telah habis masa berlakunya tertanggal 22 September 2017.

Masih sesuai tertera di LPJKNET, bahwa SBU S1001 yang baru diproses oleh PT Waskita Karya dengan cetak terbaru tanggal 13 September 2017 hingga berlaku 2020 (tiga tahun-red), dan juga untuk SBU EL009 baru cetak tanggal 26 September 2017 hingga 2020.

Tahap pembuktian kualifikasi dokumen (18 – 28 September 2017), sedangkan SBU PT Waskita Karya telah habis masa berlakunya tanggal 08 September 2017, atau tayang di LPJKNET tertanggal 09 September 2017.

Artinya, SBU S1001 tidak dapat digunakan untuk tahapan pembuktian dokumen, karena masa berlakunya telah habis. Demikian juga SBU EL009 juga telah habis masa berlakunya tanggal 22 September 2017.

Sedangkan SBU S1001 yang terbaru, masa berlaku mulai 13 September 2017 hingga 14 September 2020; dan untuk SBU EL009 yang terbaru, masa berlaku mulai 26 September 2017 hingga 2020.
Pertanyaannya, apakah kedua SBU (S1001 dan EL009) pada tahap pembuktian kualifikasi dokumen diperbolehkan diganti dengan dokumen SBU terbaru?

Bila mengacu atau menggunakan SBU terbaru saat pertengahan proses lelang, apalagi di tahap pembuktian kualifikasi, seharusnya PT Waskita Karya Tbk digugurkan, mengingat syarat kualifikasi yang diminta adalah SBU/SIUJK yang masih berlaku dan bukan surat keterangan.

Pertanyaannya, siapa actor yang merekomendasikan penggantian SBU saat proses lelang masih berjalan?

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan hal tersebut dengan mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan Surat Nomor: 005/HR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan dari Kepala Balai atau Kasatker PJSA maupun PPK dan Pokjanya.

“Pihak Balai sebenarnya tahu ada masalah pada dokumen PT Waskita Karya Tbk. Namun, itulah yang namanya paket proyek dengan pekerjaan tahun jamak atau multiyear, sebelum lelang atau masih dalam proses lelang diduga sudah diplot sebagai pemenang, karena alasannya yakni yang ikut tender dengan anggaran ratusan miliar rupiah itu sudah jelas-jelas bakal siapa yang mengikuti dan itu terbatas pesertanya. Bisa dikatakan hitungan jari,” kata Gintar.

Gintar menambah, bahwa pemenang BUMN tersebut saat ini sedang dirundung masalah dengan beberapa paket yang mengalami kecelakaan kerja dengan robohnya proyek, sehingga berharap pada paket Pembangunan Bendungan Margatiga agar tidak terikut-ikut mengalami kecelakaan kerja.

Diketahui, PT Waskita Karya juga sedang mengerjakan dilingkungan BBWS Mesuji Sekampung yang tender tahun 2016 (tahun jamak), yakni Paket Pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kab Pringsewu (Paket 2) dengan senilai Rp 829.258.672.000, dengan kontraknya tanggal 3 Oktober 2016.

Pekerjaan proyek bendungan tersebut direncanakan selesai akhir atau awal tahun 2020, sehingga hal ini menandakan bahwa PT Waskita masih mendapatkan paket tahun 2017 (Paket Pembangunan Bendungan Margatiga).

Padahal, sesuai sumber yang diperoleh HR, bahwa paket tahun 2016 itu diduga bermasalah dalam mengerjakan dengan memakai BBM dari perusahaan yang tidak terdaftar WAPU-PBBKB (Wajib Pungut-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) di Pemprov Lampung, bersama dengan PT PP yang mengerjakan Paket Pembangunan Way Sekampung di Kab Pringsewu (Paket I) senilai Rp 873 miliar. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *