PT Wika (Persero) Tbk Ganti Dokumen Saat Proses Lelang MYC, BBWS SO Sarang Mafia ?

oleh -2K views
oleh
Kantor BBWS Serayu Opak, Yogyakarta.

YOGYAKARTA, HR – Terkait pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com pada edisi 590/12 Feb 2018, berjudul “Konflik Kepentingan Penetapan Pemenang, Tender Proyek MYC di BBWS Serayu Opak”, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala BBWS Serayu Opak (SO), sekaligus jawaban dari surat konfirmasi Nomor: 82/HR/XI/2017 tanggal 14 Nopember 2017.

Garis besar dari konfirmasi dan klarifikasi HR yakni proses tender pada Paket Pembangunan DI Slinga Kiri Kab Purbalingga (MYC) yang bersumber APBN 2017 untuk pekerjaan Tahun Jamak dilingkungan BBWS Serayu Opak, yang dimenangkan BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dengan penawaran Rp 184.565.238.000 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 194.280.235.000. Anehnya, diketahui berdasarkan data yang dimiliki HR, bahwa syarat kualifikasi untuk SBU S1001 yang dimiliki PT Wika telah habis masa berlakunya. Timbul pertanyaan, bila SBU S1001 tersebut telah habis masa berlakunya di saat proses tender, maka otomatis PT Wika harus gugur. Nah…, kenapa pada paket itu justru PT Wika dimenangkan?

Surat konfirmasi dan klarifikasi HR yang dilayangkan ke BBWS Serayu Opak per tanggal 14 Nopember 2017, akhirnya dijawab melalui surat jawaban yang ditandatangani Kepala BBWS Seruyo Opak, Tri Bayu Adji, dengan nomor surat: Um.01 u.Ag/1296 tanggal 16 Nopember 2017. Anehnya, surat balasan itu baru diterima Redaksi HR pada tanggal 23 Februari 2018.

Dalam surat itu, Kepala BBWS Serayu Opak menjelaskan, bahwa masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berakhir pada 17 Juli 2017, sehingga pada batas akhir upload dokumen prakualifikasi SBU masih berlaku.

Pada tahap pembuktian, berdasarkan berita acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi No. 5.2/BA/Pemb.PQ/MYC-IR.1/PJPA.SO/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sudah memiliki SBU yang baru dengan masa berlaku mulai 28 Juli 2017.

“Dengan demikian, pada tahap upload dokumen prakualifikasi dan pada tahap penetapan hasil kualifikasi, SBU PT Wijaya Karya (Persero) Tbk masih berlaku,” ujar Tri Bayu Adji melalui surat jawabannya kepada HR, serta melampirkan SBU terbaru yang berlaku tanggal 28 Juli 2017 hingga 27 Juli 2020 dan juga copy pengiriman via pos xpress kepada HR tanggal 21 Nov 2017.

Kepala BBWS Serayu Opak mengakui bahwa SBU S1001 PT Wika berakhir tanggal 17 Juli 2017. Anehnya, mengapa Kepala BBWS Serayu Opak masih meloloskan PT Wika, hingga BUMN itu menjadi pemenang? Padahal, saat lelangnya, jelas tertulis tanggal tahapan-tahapan lelang: upload (22 Juni – 08 Juli 2017), Evaluasi Dokumen Kualifikasi (17 Juli – 24 Juli 2017), dan Pembuktian Kualifikasi (24 Juli -10 Agustus 2017).

Dalam kasus ini, pada tahapan Evaluasi Dokumen Kualifikasi (17 Juli – 24 Juli 2017), SBU S1001 milik PT Wika turut terproses, dan seharusnya digugurkan karena SBU tersebut telah habis masa berlakunya pada tanggal 17 Juli 2017.

Namun, karena proyek ini diduga telah diarahkan agar PT Wika sebagai pemenang, maka pihak BBWS Serayu Opak beralasan, bahwa saat dilakukan pembuktian SBU S1001 sesuai berita acara tangggal 31 Juli 2017. Dalam pembuktian itu, PT Wika telah memiliki SBU yang baru dan mulai berlaku 28 Juli 2017.

Hal ini sangat aneh, karena saat tahapan pemasukan dokumen PT Wika menggunakan SBU yang lama dan masih berlaku di upload. Namun kemudian saat pembuktian kualifikasi SBU itu diganti dengan SBU yang baru cetak. Pertanyaannya, apakah dibenarkan peserta lelang mengganti dokumen administrasi di saat proses tahapan lelang sedang berjalan?

Perlu Diusut
Ketum LSM Lapan, Gintar Hasugian, menegaskan, bahwa saat proses lelang berjalan, tidak dibenarkan peserta lelang mengganti dokumen adminsitrasinya.

“Apakah ada pemasukan dokumen lagi di saat tahapan evaluasi dokumen atau pembuktian dokumen? Ini adalah permainan mafia lelang, dan harus dihentikan oleh aparat hukum,” tegas Gintar.

Padahal, kata Gintar, ULP Pokja BBWS Serayu Opak telah mensyaratkan dengan point-point yang wajib dipenuhi, yakni “SBU yang masih berlaku” dan “bukan surat keterangan”. Gintar menegaskan bahwa syarat yang diminta tersebut sangat jelas penafsirannya. tim

Tinggalkan Balasan