Target PBB-P2 Kabupaten Majalengka Baru Mencapai 60%

oleh -14 Dilihat
oleh

MAJALENGKA, HR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka mengadakan rakor monitoring dan pengawasan pengelolan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertempat di Gedung Yudha, Kamis (28/07/2022). Kegiatan di hadiri Bupati Majalengka, Sekda, Kepala Baapenda dan para Camat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, H. Irfan Nur Alam, mengatakan bahwa primadona komponen pajak daerah di Kabupaten Majalengka yaitu dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ini merupakan salah satu komponen terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) setiap tahunnya. Untuk tahun 2022 target PBB-P2 sebesar Rp.78.161.000.000,- dan proyeksi capaian sebesar Rp. 54.690.000.000,-  sedangkan per 26 Juli baru mencapai target Rp. 28.540.172.715,- atau sekitar 60%.

Sedangkan batas akhir pembayaran pajak PBB-P2 sampai tanggal 31 Agustus 2022. Ini sesuai dengan Perbub No.11 tahun 2017 yang telah di tetapkan, dan apabila telat dari jatuh tempo di kenakan denda sebesar 2% berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka No.02 tahun 2012.

Lebih jauh Irfan mengatakan sampai saat ini masih banyak piutang PBB yang ada di Desa, total yang terdata tahun 2020 sebesar Rp. 20.016 miliar , tahun 2021 sebesar Rp. 15,8 miliar.

Tunggakan pajak tertinggi berada di Kecamatan Kertajati masih mencapai Rp 25,9 miliaran, disusul Kecamatan Majalengka kurang lebih sebesar Rp 16,674 miliar, Kecamatan Jatiwangi sebesar Rp 11,834 miliar. Kecamatan Ligung sebesar Rp 11 miliar lebih, serta Sumberjaya sebesar Rp 9 m lebih, dan Cikijing memiliki tunggakan pajak terendah dibawah Rp 1 miliaran.

Upaya yang dilakukan  untuk menarik pajak tertunggak diantaranya dilakukan penagihan secara epektif dengan cara didatangi ke tiap desa dan mereka yang tunggakannya masih sangat tinggi maka kepala desa diminta untuk membuat surat perjanjian untuk membayar. Hal itu dilakukan sehubungan dana PBB yang tertunggak ini dipergunakan oleh aparat desa.

Sementara Bupati Majalengka DR. H. Karna Sobahi, M.M.Pd menjelaskan bahwa optimalisasi pajak daerah merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Peran kepala desa dan lurah pun menjadi bagian penting dalam memenuhi realisasi target yang telah ditentukan.

Bupati mengintruksikan kepada camat serta para kepala desa dan lurah harus lebih bisa mengoptimalkan kembali realisasi pendapatan pajak PBB-P2 di tiap daerahnya masing-masing.

“Saya minta Bapenda untuk membuat surat pernyataan buat para camat dalam pelunasan PBB-P2, supaya ada tanggung jawab kepada para kuwu, dan akhir Agustus harus sudah pada lunas,” harap Bupati. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.