Tanggapan Surat dari Kemenlu RI

oleh -784 views

Jakarta, Juli 2019

Perihal : Tanggapan Atas pemberitaan berjudul; Dugaan Mark Up
Pengadaan Barang dan Jasa Berhembus dari Kemenlu RI

Kepada Yth.
Redaksi Harapan Rakyat Online
di –
Tempat

Merujuk pemberitaan berjudul: Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Berhembus dari Kemenlu RI yang terbit di media harapanrakyatonline.com pada tanggal 04 Juli 2019 dan Koran Harapan Rakyat Edisi 650, Thn. XV, 08-15 Juli 2019 yang terbit setiap hari Senin, bersama ini Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kemenlu RI menyampaikan protes terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media yang menjadi tanggung jawab Saudara, karena tuduhan yang disampaikan narasumber sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Kemenlu RI dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa selalu mematuhi peraturan, transparan dan akuntabel.

2. Media yang Saudara kelola juga tidak melakukan proses konfirmasi kepada Kemenlu RI untuk memastikan berita yang anda peroleh adalah akurat dan berimbang.

3. Adapun substansi yang disampaikan narasumber anda, bersama surat ni kami bantah dengan dasar:

a. PG, tidak ditetapkan sebagai pemenang karena pada Rapat Klarifikasi telah mengajukan penggantian Dokumen. Hal ini melanggar Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf (b).

b. PG, pada tender lain dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena tidak dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan breakdown item pekerjaan di Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) sebagaimana telah disyaratkan pada dokumen spesifikasi teknis.

c. Adapun tuduhan mark up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga tidak benar karena HPS disusuri bersama Tim Konsultan Pelaksana (KP) dan HPS disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016, Edisi 37 Tahun 2018. Proses penyusunan tersebut bersifat mandiri dan sesuai peraturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
d. Tuduhan pemenang tender tidak memiliki SBU yang valid juga tidak berdasar. Pokja Pemilihan telah melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. Dari hasil klarifikasi diperoleh bahwa SBU pemenang tender adalah valid dan masih berlaku sampai dengan tahun 2021.

4. Sehubungan dengan tuduhan tidak berdasar dan tidak benar tersebut, Kemenlu RI meminta harapanrakyatonline.com dan Koran Harapan Rakyat dapat mencabut penayangan berita tersebut serta memuat dan menayangkan surat ini.

Demikian disampaikan,
Terima kasih.

 

Hormat kami,
Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum
Kementerian Luar Negeri

Tinggalkan Balasan