Tanah Negara Diperjual Belikan di Tanah Merah Jakut

oleh -8 Dilihat

JAKARTA, HR – Sidang Perdata No perkara 522 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh ketua majelis hakim Maskur SH MH, kemarin.

Tanah yang menjadi objek perkara berlokasi di Jalan Raya Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang mana tanah tersebut diketahui sebagai tanah Negara.

Pada persidangan kemarin, ketua Majelis Hakim Maskur dan anggota majelis Haran Tarigan dan Erli serta PP-nya Hendra SH, Penggugat Wiwin Suryaty didampingi Penasehat hukumnya Timbul Rajagukguk SH dalam agenda sidang dengan pemeriksaan dua saksi dari tergugat dibawah sumpah.

Dalam keterangannya di muka persidangan bahwa saksi Herben Nababan menerangkan, saksi mejabat sebagai RT dari tahun 2001 hingga 2012, tahu tanah itu adalah tanah Milik Negara.

Suasana persidangan saat pemeriksaan saksi di PN Jakut.

Saksi menerangkan kalau dia tinggal di lokasi dari tahun 1998. Saksi hanyalah mengetahui antara jual beli, penjual dan pembeli, saksi tidak tahu tindak lanjut permasalahan ini.

Penasihat hukum Timbul Rajagukguk mempertanyakan, surat surat dan dokumen ini apakah anda Baca? Saksi katakan tidak membaca dan saksi hanyalah sebagai RT saja. “Soalnya jual beli tanah disana banyak timpang tindih,” katanya.

Herben hanya meng-ya-kan saja, Herben selaku RT dan mengetahui kalau Tanah tersebut Tanah Negara.

Lagi, Timbul bertanya, saksi di masa saksi menjabat RT berapalah harga tanah pada waktu itu, “saya tidak tahu soalnya saya penggarap,” kata saksi. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.