Tamo Sijabat: Panti Pijat, Kos-kosan dan Laundry di Jakbar Wajib Miliki Ijin Usaha

oleh -684 views
oleh

JAKARTA, HR – Pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Barat, bersama-sama Satuan Tugas Satpol PP Jakbar, melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di RPTRA Kalijodoh, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Selasa (5/11).
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan. Operasi sidang yustisi ini dilakukan, bertujuan untuk membuat efek jera bagi para pelaku pelanggar ijin, terutama para pengusaha yang enggan mengurus kelengkapan ijin usahanya.

Anggota Satpol PP Jakbar, saat memberikan arahan Tipiring.

“Satpol PP Jakbar, tidak hanya menyasar kepada panti pijat dan kos-kosan saja, Bagi pelaku usaha adanya Ijin sangatlah perlu. Karena dengan memiliki ijin berarti ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang masuk lewat retribusinya, dirinya juga akan mengawasi usaha Laundry yang limbahnya mencemari lingkungan sekitar,” jelas Tamo Sijabat dihadapan media.

Pelanggaran-pelanggaran ijin yang hari ini disidangkan adalah, 26 usaha rumah kost, 4 usaha Panti Pijat yang tidak memiliki sertifikasi dan ada 11 tempat usaha yang tidak memiliki dokumen perijinannya. Jadi keseluruhanya ada 41 usaha kegiatan. Panti Pijat, Kos-kosan dan Laundry di Jakbar wajib miliki Ijin usaha.

Lebih jauh dikatakan Tamo, dalam bulan ini, ada dua sidang yustisi digelar diwilayah Jakbar. Dimana sidang kedua akan di laksanakan pada tanggal 26 November mendatang. Sidang akan kembali digelar di RPTRA Kalijodo, dikarenakan. Lokasi ini yang paling dekat kemana-mana. didit

Tinggalkan Balasan