SINTANG, HR – Berdadarkan ketentuan Pasal 55 ayat(1) PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Tag: Tetapkan Hasil Pilkada 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.