GARUT, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suara pada pilkada serentak 2024. Oleh
Tag: KPU Garut Pastikan Disabilitas Mental Mendapatkan Hak Suara di TPS pada Pilkada 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.