Supervisi PJPA Citarum, Skor Teknik Rendah Dijadikan Pemenang

oleh -12 Dilihat

BANDUNG, HR – Paket konsultan atau Supervisi Konstruksi Pembangunan Sudetan BTT. 53- PNK 4 Kab. Subang (Lanjutan) dilingkungan Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA)/PPK- Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) Citarum – Ditjen SDA yang dilelang BP2JK Jawa Barat diduga dikondisikan kepada perusahaan tertentu.

Paket senilai HPS Rp 4.499.992.200,00, yang bersumber dana APBN 2020 untuk multiyear 2020-2021, itu dimenangkan PT. Wahana Krida Konsulindo Rp 4.109.999.000,00.

Perusahan pemenang yang berdomisili di daerah Cibodas, Kota Tangerang itu, dari penawaran harga adalah urutan kelima dari tujuh peserta yang memasukkan penawaran biaya, hingga hal ini termasuk berpotensi kerugian Negara.

Dari ketujuh pesertaa yang memasukkan biaya antara lain PT.Caturbina Guna Persada Rp 3.959.766.250,00, PT. Mettana Rp 3.999.831.550,00, PT. Rayakonsult Rp 4.059.000.000,00, PT. Aditya Enineering Consultant Rp 4.075.238.750,00, PT. Wahana Krida Konsulindo Rp 4.114.179.300,00, PT Inakko Internasional Konsulindo Rp 4.189.394.000,00 dan PT. Intimulya Multikencana Rp 4.277.914.850,00.

PT Wahana Krida Konsulindo (PT. WKK) dengan penawaran Rp 4.114.179.300,00 dan hasil terkoreksi tetap senilai Rp 4.114.179.300,00, namun untuk negosiasi menjadi Rp 4.109.999.000,00 (masih tetap urutan ke lima).

Dengan biaya negosiasi hingga berkurang sekitar Rp 4 juta dari penawaran/terkoreksi itu, diduga dilakukan agar kombinasi skor hara menjadi bagus yakni diangka (97,22- skor harga), yang kemudian peserta lain dengan biaya penaaran terendah malah tidak diberi skor harga, dan peserta penawar terendah kedua diberi skor harga penuh yakni (100.00), namun skor teknisnya sangat terpauk ke bawa/terendah skor teknis 64.410).

Lelang seleksi jasa konsultan dengan menggunakan metode evaluasi kualitas dan biaya, yang mana dilakukan dengan bobot penilaian kombinasi antara teknis 80 persen dan biaya 20 persen.

Maka, proses lelang supervisi ini diduga penghitungan antara skor teknis, skor harga dan bahkan sebelum ke tahap teknis dan harga, dimana skor kualifikasi dan pembuktian diduga asal-asalan dievaluasi dengan system nilai ke para peserta.

Pemenang PT. WKK dengan skor kualifikasi diberi (75.0) yang hal ini dinilai mendekati ambang, sedangkan peserta lain malah sangar bagus skor kualifikasinya diatas (80, 0). Lalu, “skor teknis” peserta antara lain ; (PT. Caturbina Guna Persada – 75.88), (PT Inakko Internasional Konsulindo- 71.59), (PT Intimulya Multikencana – 71.53), (PT. Wahana Krida Konsulindo – 71.48), (PT. Aditya Engineering – 67.8), (PT. Rayakonsult – 67.45) dan PT. Mettana – 64.41).

Bila dilakukan dengan seleksi “ kualitas dan biaya, yang kemudian dikombinasikan teknis (80) dan harga (20), maka sudah jelas yang layak sebagai pemenang adalalh poin teknis lebih tinggi dan penawar harga/biaya terendah.

Diketahui, peserta PT Caturbina dengan skor teknis 75, 88 dan Rp 3.959.766.250,00, disusul PT Inakko dengan teknis 71.59, urutan ketiga PT Intimulya M (skor teknis 71, 53) dan pemenang PT WKK dengan skor teknis 71,48 dan biaya Rp 4.114.179.300,00 atau negosiasi Rp 4.109.999.000,00.

Hingga penetapan pemenang PT WKK diduga dikondisikan kepada rekanan tertentu, yang mana soal kombinasi teknis dengan harga diragukan atau asal-asalan dievaluasi.

PT WWK selaku konsultan paket Supervisi Konstruksi Pembangunan Sudetan BTT. 53- PNK 4 Kab. Subang (Lanjutan ) dengan pelaksana fisik PT. Indo Teknik Pembangunan Rp 101.292.931.557,19, itu dalam proses lelang konsultan diduga ada intervensi dari satuan kerja PJPA/PPK Citarum selaku pelaksana atau kuasa pengguna anggaran(KPA) proyek tersebut.

Kemudian, proses lelang ini juga diduga tidak memenuhi yang diamanatkan Peraturan Menteri PUPR No.14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi No.009/HR/III/2021 tgl. 15 Maret 2021 kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Barat.

Kepala BP2JK Wilayah Jawa Barar-Ditjen Bina Konstruksi, Dicki Rinaldi melalui surat jawaban kepada HR, bernomor PB.0101-Kb.21/124.1 tanggal 16 Maret 2021, menjalakan tugas selalu berupaya mengedepankan integritas dan profesionalitas.

“Proses lelang dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang jasa pemerintah,” ujar Kepala BP2JK kepada HR.

Dicki melanjutkan, pokja dalam mengevaluasi dokumen penawaran peserta, berdasarkan persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.

“Dapat kami sampaikan pula, kata Dicki Rinaldi, bahwa berdasarkan Pasal 77 Perpres 16/2018 pengaduan masyarakat mengenai pengadaan barang/jasa pemeritnah disampaikan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik dan akan ditindaklanjuti oleh APIP sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.