SUKABUMI, HR – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, mengajak kepada segenap elemen masyarakat Kota Sukabumi, agar menyukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020 secara daring atau online.
Ajakan tersebut disampaikan usai mengisi Sensus Penduduk Tahun 2020 secara daring, di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi. Pada waktu bersamaan, Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri S. Hamami, S.H., M.H., juga mengisi Sensus Penduduk Tahun 2020 secara daring, di rumah pribadinya.
Pengisian Sensus Penduduk tersebut, sebagai upaya dan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, untuk menyukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020 secara daring, melalui tautan sensus.bps.go.id, yang dimulai dari 15 Februari sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 mendatang.
Adapun yang harus disiapkan oleh masyarakat sebelum melakukan pengisian sensus penduduk, diantaranya KK (Kartu Keluarga), KTP, Surat Nikah, Akta Cerai dan administrasi lainnya, sebagai data pendukung dalam melakukan pengisian sensus penduduk.
Sedangkan formulir yang harus diisi dalam sensus penduduk ini, antara lain formulir NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK dengan benar, untuk mendeteksi ketersediaan data apakah sudah terdaftar atau belum. Apabila langkah pertama sudah dilakukan dengan benar, selanjutnya melakukan pembuatan password. Sementara formulir yang harus diisi, terdiri dari berbagai pertanyaan yang harus diisi dengan sebenar-benarnya.
Selanjutnya apabila data yang telah diinput masih diragukan validitasnya, pada laman tersebut disediakan tombol simpan sementara, sebelum data diperbaiki dan valid. Apabila seluruh data yang telah diinput dan telah dianggap valid, data tersebut dapat dikirim secara otomatis dengan mengklik tombol kirim. Adapun bukti pengiriman datanya, bisa didownload pada laman tersebut dalam bentuk PDF (Portable Document Format). ida