MUARA TEWEH, HR – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.
Kementerian Dalam Negeri bersama KPK selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Penguatan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan BUMD secara daring yang dihadiri oleh Kepala Daerah se-Indonesia dan pengurus BUMD. Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra didampingi Sekda, Drs. Muhlis, Asisten II, Kepala Bappedalitbang, dan Pimpinan Perusda Batara Membangun mengikuti rakor tersebut di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/09/2022).
Dalam Rakornas, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan tujuan pembentukan BUMD dan arahan Presiden yang mengingatkan agar pengurus BUMD ada tanggung jawab yang mereka tanggung apabila perusahaan mengalami kerugian. ”Apabila perusahaan negara terus menerus mengalami kerugian, maka dapat diindikasikan adanya permasalahan dalam tubuh perusahaan tersebut,” kata Alex.
Dari 959 BUMD yang memiliki total asset 855 triliun rupiah, sekitar 60% tidak memiliki Satuan pengawas Internal (SPI). “Ada 274 BUMD yang rugi dan 291 BUMD yang sakit (rugi dan ekuitas negatif) dan 8,12 % BUMD tersebut sedang dalam proses penanganan KPK,” jelas Alex.
Dijelaskan juga oleh Wakil Ketua KPK, jika ada BUMD yang sudah dianggap rugi dan tidak bisa dipertahankan, direkomendasikan untuk dibubarkan. “BUMD kedepannya lebih berfokus pada SDA yang ada didaerahnya atau yang berpotensi untuk dikelola dengan harapan memperoleh pendapatan yang baik dan dapat membantu bermanfaat bagi masyarakat maupun daerahnya,” harap Alex.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa dari aset yang besar tentu harus dioptimalkan untuk ekonomi daerah. Bagi BUMD yang tidak punya SPI harus ada segera membentuk SPI-nya dan komisaris tidak boleh lebih besar dari direksinya. “Titipan boleh aja tetapi harus yang kompeten, jangan Cuma makan gaji saja,” jelas Nainggolan.
Untuk BUMD yang ekuitas negatif harus direviu segera, bila tidak bisa diselamatkan segera dibubarkan.Sementara Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fathoni menjelaskan bahwa tujuan BUMD sangat mulia yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba/untung. “Dari asset yang besar, kita ingin adanya pengoptimalan bagi ekonomi daerah, BUMD merupakan kontributor PAD yang lebih besar dan termasuk pelayanannya,” jelas Fathoni.
Komisaris dan direksi BUMD harus seimbang komposisinya dan harus ada SPI. mps