Sudis SDA Jakbar Diduga Merestui PT MIC dan LTM Diragukan Kualitas Pekerjaan

Dua papan proyek SDA Jakbar tidak mencantumkan nilai proyek, pengawas dan berapa lama pengerjaan.

JAKARTA, HR – PT Marboras Indah Cemerlang (MIC) dan PT Leo Tunggal Mandiri (LTM), sebagai pelaksana proyek Suku Dinas (Sudis) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat diragukan kualitas dalam pengerjaannya. Hal ini dikarenakan tidak disebutkannya berapa besar biaya proyek tersebut , berapa hari pengerjaan proyek itu dan siapa pengawas proyek.

PT Marboras Indah Cemerlang yang berlokasi dijalan Daan Mogot, Kecamatan Grogol Petambura, dengan nomer kontrak: 6667/076.548 tahun anggaran 2020 program kegiatan 1.03.15. Program pengendalian banjir dan Abrasi, 1.03.15.003 pembangunan saluran, saluran penghubung dan kelengkapannya di wilayah Jakbar.

Dalam papan proyek PT MIC, tidak disebutkan berapa besar anggaran APBD yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta dan berapa lama pengerjaan yang harus diselesaikan oleh pihak PT Marboras Indah Cemerlang.

Sedangkan, PT Leo Tunggal Mandiri (LTM) yang berlokasi, dijalan Patra Raya, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar, No Kontrak: 6791-076.542. 22 Oktober 2020 volume 325 meter, pengawas, dimulai tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 15 Desember 2020.

Dikeluhkan masyarakat sekitar yang berdekatan dengan proyek tersebut, adanya tumpukan galian proyek yang hampir memakan setengah ruas jalan Patra Raya. Alhasil, debu proyek tersebut tidak bisa dihindarkan, debu tebal akibat perbaikan saluran air yang dilaksanakan PT LTM.

Salah satu warga yang ditemui HR dilokasi mengatakan, debu proyek ini, sangat mengganggu warga sekitar, apalagi pengendara khususnya sepeda motor dan pejalan kaki, bahkan adanya gundukan tanah yang dibiarkan begitu saja sangat mengganggu. “Saat ada angin apalagi hujan, jalan ini menjadi becek dan licin sangat membahayakan pengguna jalan dan menganggu kesehatan pernapasan warga,” ujar Anto, Selasa (17/11/2020).

Sebagai pelaksana proyek PT LTM, menggunakan U ditch dari ukuran 80×80 x120, sampai 150 x 80 x 220. Pantauan di lapangan, diduga kualitas pekerjaan pembangunan saluran penghubung menggunakan beton U-ditch dipertanyakan, karena pemasangan U ditch tidak membuat lantai kerja, sebagaimana prosedur pemasangan yang sudah ditetapkan pabrik pembuatnya. Hal ini mengakibatkan beberapa titik yang pemasangan bergelombang, kuat dugaan pekerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan.

Ditemui di lokasi, mandor proyek Ohseri mengatakan, bahwa mereka tidak diperintahkan untuk membuat lantai kerja. “Kami mengerjakan sesuai dengan permintaan pak,” jelas Ohseri.

Lain halnya lagi, satu titik pekerjaan saluran air Sudis SDA Jakbar di wilayah Kelurahan Samanan, Kalideres, Jakbar. Dilokasi proyek tersebut, tidak ada papan anggaran proyek yang seharusnya terpasang dilokasi proyek, siapa yang mengerjakan proyek program pengendalian banjir dan abrasi dan pembangunan saluran, saluran penghubung dan kelengkapannya di Semanan.

Dengan mengacu pada UU Keterbukaan No 14 Tahun 2008, serta UU Pers 40 Tahun 1999 secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Permen PU 29/2006.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Permen PU 12/2014. Selain peraturan menteri, tertuang dalam keputusan Gubernur, sebagai contoh di DKI Jakarta, dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002, tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta, Kepgub DKI Jakarta 72/2002.

Hingga berita ini diterbitkan, Sudis SDA Jakbar Purwanti Suryandari  dikonfirmasi via Whatsapp masih belum mau menjawab konfirmasi HR, diduga Sudis SDA Jakbar ikut merestui. tim/red

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *