MAJALENGKA, HR — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Anas Sohef, Selasa (28/10/2025). Laporan langsung dilayani oleh operator SPKT, Brigadir Diar Arya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala SPKT Iptu Dudi Ristianto, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan laporan kehilangan dokumen penting seperti STNK,” ujar Iptu Dudi.
Selama proses pelayanan, petugas memastikan kelengkapan data dan membantu pelapor membuat berita acara kehilangan, yang menjadi dasar pengurusan dokumen baru di Samsat.
Dengan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, Polres Majalengka berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. lintong







