MAJALENGKA, HR — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (7/2/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ence Sutrisno, yang bertindak sebagai pelapor sekaligus korban. Korban tercatat sebagai warga Dusun Cigunung RT 003/RW 008, Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Pangeran Muhammad, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Petugas SPKT Polres Majalengka telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan pencatatan sesuai prosedur. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dengan proses penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian imbauan Polres Majalengka. lintong








