BADUNG, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Desa Adat.
Dalam program tersebut dilaksanakan pula sosialisasi ke Kabupaten/Kota di Provinsi Bali untuk mengumpulkan masukan, seperti yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kab. Badung (31/03/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan, bahwa Perda merupakan peraturan yang dimaksudkan untuk mengatur hal-hal khusus, dalam kaitannya dengan Bali sebagai daerah yang menjunjung adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal, sehingga dalam regulasinya perlu dibuatkan peraturan yang sesuai.
Saat ini, Prov Bali telah membagi desa menjadi Desa Pakraman dan Desa Adat. Dimana anggaran APBD dan dana desa dialokasikan pada Desa Pakraman atau Desa Dinas. Melalui Raperda tentang Desa Adat, akan dibuatkan regulasi aliran dana untuk operasional perangkat Desa Adat.
“Peraturan dimaksudkan untuk sinkronisasi antara perguliran Desa Adat dan pemerintahan. Sehingga dapat berjalan seiringan dan saling mendukung satu sama lain,” tekan Prasta.
Koordinator Pansus Raperda Desa Adat DPRD Prov Bali, I Nyoman Partha dalam sambutannya menyampaikan, pengaturan regulasi Desa Adat di Kab Badung merupakan hal yang penting mengingat daerah Kab Badung merupakan pusat pariwisata.
“Jika masyarakat adat dan pendatang tidak diatur dengan ketat, maka pengawasan terhadap aktivitas wisatawan akan lemah, hal ini berkaitan erat dengan aksi kriminal dan pengedaran narkoba.”
Regulasi terkait Raperda tentang Desa Adat akan dikoordinasikan dan disesuaikan dengan Perda yang telah ada.
“Hal tersebut penting dilaksanakan untuk regulasi Desa Adat yang jelas, namun harus melalui penyesuaian yang dibutuhkan bukan hanya oleh satu instansi melainkan keseluruhan instansi pemerintah di Prov Bali,” tutup Partha. dina