Sosialisasi Permenpan RB di MTs Negeri 8 Jakarta

JAKARTA HR – Kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Cvi (Permenpan – RB) nomor 25 tahun 2016 perihal jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 12 tahun 2018 perihal nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama mengharuskan pada satker MTs N 8 Jakarta melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.

Dalam rangka sosialisasi kebijakan baru tersebut maka bagian organisasi, kepegawaian dan Perundang– undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) satker MTs N 8 Jakarta menyelenggaraan pembinaan bertema sosialisasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasar PMA nomor 12 tahun 2018 pada Jum’at (4/2/20) bertempat di ruang Kepala Madrasah MTs N 8 Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Urusan Tata Usaha Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) , Achmad Mulyadi, S.Sos.I di gedung TU layanan Administrasi terpadu satu pintu yang akan dibuat akhir februari ini.

Kegiatan pembinaan yang secara resmi dibuka oleh Achmad Mulyadi , S. Sos. I turut dihadiri Kepala Madrasah MTs N 8 Jakarta Anwar Fikri, S. Ag, MM, seluruh wakil dan staff di lingkungan TU MTs N 8 Jakarta.

Dalam sambutannya, Kamad menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 12/2018 tentang perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.

“Kegiatan pembinaan ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja pegawai sesuai keahlian yang dimilikinya serta mampu meningatkan kesejahteraan yang lebih baij,” ungkap Anwar.

Sementara itu Achmad Mulyadi dalam paparannya menekankan betapa pentingnya perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dalam pengembangan karir setiap ASN.

Secara khusus memberikan klarifikasi perihal klasifikasi jabatan pelaksana, kegunaan nomenklatur jabatan pelaksana, format jabatan pelaksana dan tahapan proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana. Diharapkan awal april 2020 perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat terealisasi.

Semoga proses perubahan ini dapat berjalan lancar dan sukses menuju Tata Usaha MTs N 8 Jakarta bertransformasi menuju Madrasah hebat madrasah bermartabat. jm

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *