BENGKULU TENGAH, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan SM (56), anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Benteng, Yudi Adiyansah, mengungkap bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan mendalam sejak keluarnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.
“Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” ujar Yudi saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Setelah penetapan status tersangka, Kejari langsung menahan SM di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Bengkulu Tengah.
Dana Tak Disalurkan, Laporan Keuangan Direkayasa
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa SM menarik dana DD dan ADD namun tidak menyerahkannya kepada pihak yang berhak menerima. Dalam laporan keuangan, dana tersebut tetap dicatat seolah-olah telah disalurkan.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif seperti yang tercantum di laporan, dan sejumlah pembangunan di Desa Rindu Hati tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Jaksa menyebut ada peluang penambahan tersangka dalam kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain. efendi silalahi