SIPP PN Jakbar Lama Bermasalah: Ketua PN Jakbar akan Dilaporkan ke Pengawasan MA

JAKARTA, HR – Sejumlah Masyarakat Pencari Keadilan dan Sadar Hukum berencana melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait dengan sudah lamanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bermasalah.
SIPP PN Jakbar 
terlihat data belum diinputkan.
Masyarakat Pencari Keadilan dan Sadar Hukum yang tergabung dari keluarga pencari keadilan, media, praktisi hukum dan lainnya merasakan langsung dampak dari ketidak akurasian data pelayanan oleh PN Jakbar, konon sudah dianggarkan oleh negara.
Dalam catatan HR, sudah hampir lebih empat bulan SIPP PN Jakbar tidak efektif. Bahkan, ketika dibuka isinya sama sekali kosong. Berbeda dengan SIPP PN Jakpus dan Jaksel serta Pengadilan lainnya yang terlihat informasi lebih akurat.
Padahal, pelayanan masyarakat melalui SIPP ini sudah merupakan standar yang diterapkan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) No: 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum.
Tertera dalam Surat Edaran tersebut butir 8 dalam Pelaksanaan disebutkan, tanggung jawab utama dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu, dan ketepatan waktu pengunggahan data berada pada ketua dan panitera dari masing-masing pengadilan negeri.
Selanjutnya, kegagalan memasukkan data dalam tenggat waktu 24 jam/1 hari kerja dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggaran kedisiplinan oleh Badan Pengawasan, dan akan dipertimbangkan dalam penentuan kenaikan pangkat, rotasi, mutasi, dan /atau tindakan kedisiplinan lainnya.
Ketika dikonfimasi kepada Humas PN Jakbar Mangatas Manullang, menyebutkan, bahwa SIPP PN Jakbar terlaksana dengan aktif. “Ada tim nya disini (PN),” katanya. Namun, demikian ia juga mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *