SURABAYA, HR – Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangaan (Perpu) Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir tentang Perpu bidang kelautan dan perikanan, sehingga mereka sadar/mengetahui bahwa dalam kegiatannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kzetidaktaatan terhadap Perpu dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan disamping pelanggaran/tindak pidana perikanan, dapat juga memicu terjadinya konflik antar nelayan. Hal semacam inilah yang harus mendapatkan perhatian juga, maka diperlukan adanya kegiatan sinkronisasi. Perpu bidang kelautan dan perikanan yang pesertanya terdiri dari semua pelaku usaha perikanan.
Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan kegiatan tersebut dalam rangka meredam terjadinya konflik antar nelayan seperti yang sudah dilakukan di Probolinggo, yaitu penggunaan jaring catrang, dimana penggunaannya dilakukan nelayan Kota Probolinggo dan nelayan Kabupaten Probolinggo. Mereka tidak menghendaki adanya alat tangkap tersebut dikarenakan di beberapa wilayah perairan Probolinggo ditemukan yang melanggar jalur penangkapan ikan, yaitu melakukan usaha penangkapan ikan terlalu ke pinggir.
Untuk meredam terjadinya konflik antar nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan mempertemukan kedua belah pihak yang juga dihadiri Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo, Satpol Airud Probolinggo, Poskamladu Mayangan, perwakilan nelayan cantrang, DPC HNSI Kota Probolinggo, Poknaswas Kota Probolinggo, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Poskamladu Paiton, perwakilan nelayan Kabupaten Probolinggo, dan DPC HNSI Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ditpol Airud Polda Jatim dan Satuan Pengawas sumber daya kelautan dan perikanan Probolinggo.
Dari pertemuan tersebut dihasilkan kesepahaman bahwa nelayan cantrang tidak akan melanggar jalur penangkapan ikan, sehingga tidak meresahkan nelayan yang lainnya. Dengan demikian kegiatan tersebut sangat berguna dalam hal pemberian pemahaman mengenai pelaksanaan Perpu bidang Kelautan dan Perikanan sehingga konflik antar nelayan dapat dihindari dan pemahaman untuk masyarakat pesisir (nelayan,red) mengenai Perpu untuk menjadikannya dasar dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di masing-masing wilayah. ian