SINTANG, HR – Dengan adanya pengungkapan kasus PETI di Desa Ng. Belimbing, Kec. Belimbing, Kab. Melawi, beberapa waktu yang lalu, hal ini menandakan bahwa masih adanya sebagian oknum masyarakat melakukan kegiatan ilegal tersebut, Selasa (08/06/2021).
Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi mengatakan, hal ini tentu berdampak luas bagi masyarakat lainnya. Selain dampaknya dapat merusak ekosistem, seakan – akan masyarakat belum jera dan tidak mengetahui bahwa kegiatan Penambangan liar ini dilarang oleh Negara.
Padahal, upaya yang dilakukan Personil Polsek Ng. Pinoh dan Koramil 120-01/Nanga Pinoh, cukup tinggi baik dalam kegiatan preventif seperti sosialisasi dan himbauan maupun penegakkan hukum.
Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menggelar kegiatan pengecekan ke lapangan serta dengan melibatkan Kepala Desa Ng. Belimbing, Bapak Husni MS.
Selain itu, Sertu Suntoro juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan larangan untuk melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI), agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat lainnya.
Lanjutnya, “dengan himbauan ini smoga masyarakat dapat sadar, terutama yang setiap hari melakukan aktivitas PETI itu, karena kegiatan ini sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan,” ujar Babinsa Belimbing Sertu Suntoro .
“Segala kegiatan himbauan dan sosialisasi telah kita lakukan, untuk kedepannya kita akan banyak melakukan kegiatan penegakkan hukum khususnya bagi para Pelaku PETI,” jelas Sertu Suntoro.
“Hal itu menjadi acuan kami untuk terus mengoptimalkan kegiatan preventif dan penegakan hukum dalam memerangi aksi PETI yang juga telah meresahkan warga sekitar karena dampak dari kegiatan tersebut,” tutup Babinsa. tim