Simpan Sabu di Selangkangan, Dua Wanita Diamankan Bea Cukai Batam

oleh -475 views

BATAM, HR – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim Batam di Terminal Keberangkatan, Jumat (22/01/2021).

“Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang
Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga
bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi,
Undani.

Kedua wanita atas nama DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.

“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim
terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang
wanita tersebut,” kata Undani.

Petugas selanjutnya melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area
selangkangan tersangka DSA.

Salah satu tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus berisi sabu.
Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Batam.

“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama
seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram. lalu
Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi
Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” ujarnya menjelaskan.

Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp359.000.000,00,
dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,00.

Diakhir pejelasannya Undani mengatakan bahwa keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral. marlon pransen

Tinggalkan Balasan