GARUT, HR – Semenjak beredarnya informasi penangkapan anggota komisioner KPUD Garut yakni “AS” dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut “HHB”, oleh satgas anti money politic Bareskrim Polri serta Satgasda Jabar, Sabtu (24/02), terkait dugaan suap/gratifikasi pelolosan salah satu paslon pada pilkada serentak Kabupaten Garut tahun 2018, tidak menjadi hambatan penyelesaian putusan sengketa pilkada, Minggu (25/02), di Gedung Risma Jl. Sudirman Karangpawitan Garut, Jawa Barat.
Kendati demikian sidang pleno musyawarah penyelesaian sengketa tetap digelar dengan pengamanan ratusan personil gabungan TNI – Polri.
Sidang Pleno musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Garut itu berkali-kali sempat terhenti (interupsi) dari pemohon, diakibatkan oleh suara bising yang berasal dari derasnya benturan air hujan yang mengenai atap gedung yang terbuat dari bahan baja ringan. Pembacaan putusan sidang musyawarah diwarnai ricuh dan walk out dari pihak pemohon sidang sengketa.
Dalam pembacaan musyawarah tersebut pemohon (pasangan H. Agus Supriadi SH “PASTI”) sempat mempertanyakan kejelasan tentang penangkapan dua orang anggota komisioner oleh pihak berwajib terkait dugaan gratifikasi.
“Penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Garut dinilai tidak adil dan tidak berpegang pada ikrar pilkada jurdil yang menyatakan bahwa KPU Garut akan menjalankan tugas dengan amanah sesuai dengan tanggung jawab dan akan senantiasa mengedepankan kejujuran, netralitas, tidak membawa kepentingan pihak manapun, tidak melakukan rekayasa administrasi, tidak ada komitmen politik dengan pihak manapun, serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik berupa uang maupun barang,” tegas Ketua Partai Demokrat Badjuri.
Apabila ditemukan ketidak sesuaian dengan ikrar yang dibuat oknum Ketua dan para anggota KPU Garut, kata Badjuri membacakan, pihak KPU dalam ikrar pilkada jurdil “hitam diatas putih” jelas-jelas menyatakan bahwa siap menerima sanksi baik secara hukum sosial dan hukum materiil serta bila ada bukti awal tentang ketidak jujuran, netralitas, dan melakukan rekayasa administrasi dalam tugas serta menerima sesuatu baik berupa materi/barang bentuk apapun maka ketua dan anggota KPU Garut akan langsung mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Garut sebagai bentuk pertanggungjawaban moril.
Setelah akhir acara, pimpinan maupun anggota musyawarah sidang sengketa enggan memberikan statement kepada awak media, serta langsung meninggalkan tempat sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisisan. deni