Sidang Pertama INA, “Kuasa Hukum Sebut” Hormati Proses Hukum dan Tetap Menjungjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

oleh -355 views
Sidang Pertama INA, "Kuasa Hukum Sebut" Hormati Proses Hukum dan Tetap Menjungjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah.

MAJALENGKA, HR – Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disidang pertama perkara putra Bupati Majalengka, yakni Irfan Nur Alam, di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (16/12/2019), diduga Irfan Nur Alam melakukan tindak pidana pengroyokan atau tindak pidana karena kealpaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHU Pidana.

Agenda persidangan itu mendengarkan dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Majalengka. Irfan Nur Alam didampingi kuasa hukumnya, Kristiawanto.

Kritiawanto mengatakan, berdasarkan dakwaan dimaksud, kliennya tidak pernah punya hutang kepada Panji sebagai saksi pelapor. Kliennya juga tidak pernah menondongkan senjata api kepada Panji sebagaimana pemberitaan.

“Yang terjadi adalah perebutan senpi oleh Saudara Panji yang dilerai saksi Saudara Handoyo. Sekali lagi bukan penodongan seperti yang muncul dalam dakwaan,” tegas Kristiawanto.

Dikatakan dia, bahwa yang dimaksud hutang oleh Panji adalah terkait dengan Andi Salim, bukan dengan Irfan Nur Alam.

“Jadi kedatangan Saudara Panji dan rombongan yang berjumlah kurang lebih lima belas orang dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari Saudara Andi Salim, teman Saudara Irfan, bukan ke klien kami,” ujar Kristiawanto.

Ia menegaskan, kedatangan rombongan ke rumah Irfan Nur Alam di luar sepengetahuan kliennya, mengingat saat itu kliennya berada di Bandung, liburan bersama keluarga. Selanjutnya kliennya diberitahu melalui telepon oleh Andi Nur Mawan alias Pendoel dan orang yang berada di rumah terkait kedatangan Panji bersama Rombongan. Ternyata kedatangan dimaksud untuk mencari Andi Salim.

Kristiawanto menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih ditahan di Kejaksaan Negeri Majalengka. Terkait penangguhan penahanan yang menjadi hak kliennya berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP tengah diupayakan.

“Sudah kami upayakan sejak proses penyidikan di Polres Majalengka hingga pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Majalengka, tapi tidak dikabulkan. Mesikpun demikian, penangguhan penahanan akan tetap kami ajukan melalui sidang di PN Majalengka. Itu adalah hak klien kami,” ujarnya.

Loading...

Kristiawanto menyampaikan, proses hukum sedang berjalan. Pihaknya meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya. leni.s

Tinggalkan Balasan