BENGKULU, HR – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan ajudannya Evriansyah alias Anca di Pengadilan Tipikor dengan pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hakim diketuai oleh hakim Paisol.SH.MH dengan tiga (3) anggota majelis hakim.
Pembacaan dakwaan oleh JPU KPK RI. Agung Satrio Agung Subagya dan Ade Azharie terhadap terdakwa Rohidin Mersyah terungkap beberapa pejabat dilingkungan pemprov sebagai tim pemenangan pasangan calon (paslon) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Rohidin Mersyah dan Meriani pada Pilkada 2024.
Berkas dakwaan ketiga terdakwa dibuat JPU secara terpisah atau split dalam dakwaan. JPU KPK RI didakwa pasal 12 hurup e junto pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Sedangkan dalam dakwaan Subsider ketiga terdakwa di dakwa pasal 12 B junto pasal 18 Undang-Udang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pasal 65 a.
Usai sidang JPU KPK Ade mengatakan ketiga terdakwa dikenakan pasal yang sama. “Nanti di persidangan dalam pembuktian peran masing-masing berbeda”, ungkapnya.
dengan dakwaan yang dibcakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi. Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio, Agus Subagya, Ade terkuak bahwa lebih dari 50
pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilibatkan menjadi tim pemenangan untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.
“Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah mekewenangannyanyalahgunakan kekuasaan atau dalam kaitannya sebagai Penyelenggara Negara yang sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024 mengumpulkan para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk menjadi Tim sukses dan membantu biaya Pilkada,” kata JPU KPK RI dalam dakwaannya.
JPU melanjutkan, bahwa terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Isnan Fajri (Sekda Bengkulu berstatus tersangka), Evriansyah alias Anca selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu merangkap sebagai Ajudan Gubernur Bengkulu dan Alfian Martedy (Kabiro Umum Pemprov Bengkulu) memetakan pembagian wilayah pemenangan, dimana terdakwa Rohidin Mersyah akan bertanggungjawab untuk memenangkan 6 Kabupaten yakni Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong ditambah 1 Kota yakni Kota Bengkulu dan calon wakilnya yakni Meriani bertanggungjawab untuk memenangkan 3 Kabupaten yakni Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma.
“Bahwa selanjutnya terdakwa Rohidin Mersyah meminta Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy untuk mengkondisikan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu untuk membantu memenangkan terdakwa Rohidin Mersyah. Atas permintaan tersebut Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy menyetujuinya,” jelas JPU.
JPU menambahkan, bahwa terdakwa Rohidin Mersyah selanjutnya menunjuk Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy sebagai Tim Pemenangan dan mengkondisikan para Kepala OPD Provinsi Bengkulu untuk menjadi koordinator pemenangan di beberapa Kabupaten tertentu. rls/ependi silalahi