JAKARTA, HR – Keberadaan pangkalan sekaligus supplier Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal di Jalan Budi Darma, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Diduga kuat, aktivitas penimbunan dan distribusi solar industri non-subsidi secara ilegal telah berlangsung terang-terangan tanpa penindakan dari pihak berwenang.
Padahal, pemerintah telah mengatur mekanisme distribusi BBM baik subsidi maupun non-subsidi melalui sejumlah lembaga, seperti Kementerian ESDM, Ditjen Migas, BPH Migas, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk mencegah penyimpangan yang berdampak pada hilangnya potensi pajak negara.

Mandeknya pengawasan dari BPH Migas sebagai badan pengatur dan pengawas sektor hilir migas dinilai menjadi salah satu penyebab suburnya praktik black market (BM) solar di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun HR, pangkalan di Jalan Budi Darma diketahui rutin menyuplai solar non-subsidi, ke berbagai perusahaan dan proyek secara diam-diam maupun terbuka, tanpa izin resmi yang sesuai ketentuan.
Padahal, untuk menjadi supplier legal solar industri, pelaku usaha harus memiliki akta pendirian perusahaan, izin usaha niaga migas, keuangan stabil, pengalaman kerja, sertifikat Izin Usaha Niaga Umum BBM (IUNMG), serta memenuhi regulasi dan standar keselamatan yang berlaku.

Dari pantauan media HR baru-baru ini, aktivitas ilegal juga terpantau di area Vopak Terminal, Jalan Timur Raya No. 2, Koja, Jakarta Utara. Terlihat sebuah truk tangki industri milik PT. Sadikun BBM memindahkan muatan solar ke mobil pikap B 9674 UAN yang telah dimodifikasi dengan beberapa kempu (tangki) untuk ditimbun di pangkalan Budi Darma.
Wartawan HR mendapat informasi bahwa praktik ini telah menjadi kegiatan rutin yang melibatkan kerja sama antara sopir truk tangki dan pemilik pangkalan. Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) pun menyeruak, namun hingga kini belum terlihat ada langkah tegas yang diambil.

Konfirmasi ke pihak Polres Jakarta Utara melalui Humas, Binsar, hanya dijawab singkat, “Nanti dikomunikasikan ke Kasatreskrim,” katanya singkat.
Masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM industri non-subsidi, demi menjaga pendapatan negara dan menimbulkan efek jera bagi pelaku mafia migas. •lisbon sihombing