Sidang INA, Ahli Pidana Jelaskan Merupakan Masalah Culpa

Majelis hakim sedang memeriksa saksi ahli di PN Majalengka.

MAJALENGKA, HR –  Dalam persidangan kasus putra Bupati Majalengka INA agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Majalengka (19/12/2019). Saksi Ahli Pidana I Tjudin SH MH dari Fakultas Hukum Unpad, bahwa dalam keterangannya, ahli pidana menjelaskan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senpi tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU Daraurat No 12 Tahun 1951.

Lebih lanjut, ahli menjelaskan, terkait culpa (kelalaian), bahwa terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ke tempat semula. Dipertegas oleh Kuasa Hukum Dr Kristiawanto, bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kliennya tidak ada niat (tidak ada mens rea) untuk meletuskan senpi.

“Memang letusan tersebut terjadi karena perebutan/ tarik menarik antara korban dan terdakwa (pergumulan) dan saat perebutan laras menghadap ke atas sesuai fakta persidangan, jadi ya karena ketidak sengajaan dan senpi dimaksud legal ada ijinnya,” ujar Kris.

Lebih lanjut, terkait pengkroyokan, bahwa klien kami (terdakwa) tidak pernah memerintahkan  memukul korban dan atau ikut serta memukul korban, tetapi hal tersebut dilakukan kepada saudara korban atas inisiatif Udin dan Sholeh. “Hal tersebut terukap dipersidangan,” tegas Kris.

Kemudian ahli terkait Visum dr Anindito Sidhy Andaru menjelasakan, bahwa terkait permintaan visum at rapertum permintaan dari Polres Majalengka, dijelaskan tidak ditemukan kelainan pada bagian belakang badan dan anggota gerak bawah korban masih bisa melakukan aktifitas sehari – hari dan luka ditanggannya termasuk luka ringan.

“Berdasarkan keterangan Ahli Dokter yang melakukan Visum, kuasa hukum menjelaskan, bahwa terjadinya luka di tangan tidak adanya faktor kesengajaan dan saat persidangan ditunjukan oleh korban luka ditangan dimaksud sudah sembuh seperti semula dan dapat melakukan aktifitas secara normal,” ujar Kristiawanto. leni s

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *