JAKARTA, HR – Sidang terdakwa Hakan Ozevin bin Osman Ozevin kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (23/01/2018) kemarin.
Dokter yang diperiksa adalah dari Yayasan Kesembilan yang mengaku pernah mengasesmen terdakwa terkait dengan penggunaan narkoba.
Di hadapan ketua majelis hakim Masrizal, bahwa terdakwa Hakan yang berkewarga negaraan asing ini disebutkan menggunakan narkoba di Indonesia mulai sekitar Februari 2017.
Hanya saja pemeriksaan dokter yang melakukan asesmen ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang mana disebutkan perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.
Dalam perkara ini, dokter yang diperiksa dari swasta atau Yayasan yang banyak menuai sorotan belakangan ini. Beredar isu di sejumlah penyalahguna Narkotika, bahwa asesmen dari yayasan banyak yang diperjual belikan alias bisa dipesan asal sesuai tarif.
Seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, bahwa hakim yang memutus pekara ini harus memperhatikan perintah SEMA No 4 Tahun 2010 sabagai acuan penjatahun pemidanaan terdakwa untuk direhabilitasi.
Sebelumnya, Hakan Ozevin dengan No Perkara: 2269/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, kedua; pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. jt